rekamjabar.com – Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun kurungan penjara.
Vonis hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya dituntut dengan delapan tahun kurungan penjara. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Putri
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, Kuat Ma’ruf dan dua terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati yang telah lebih dulu menjalani sidang dijatuhi vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup akhirnya divonis oleh hakim dengan hukuman mati. Setelahnya, sang istri yaitu Putri Candrawati yang dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa harus menerima vonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Begitu juga dengan Kuat Ma’ruf yang baru saja menyelesaikan sidang putusan hari ini, Selasa (14/2/2023). Kuat yang sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun akhirnya divonis oleh hakim dengan hukuman yang lebih berat yaitu kurungan penjara selama 15 tahun.
Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Selain itu, tidak ada perilaku para terdakwa yang dapat meringankan hukuman mereka.
(Hafidz)