rekamjabar.com – Putri Candrawati yang sebelumnya dituntut kurungan penjara selama 8 tahun akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Sebelum sidang putusan dilaksanakan, Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara karena mengikuti skenario polisi saling tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Jaksa menilai bahwa tidak ada motif kekerasan seksual di Magelang, Jawa Timur maupun di Duren Tiga. Jaksa meyakini bahwa adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Keyakinan Jaksa tentang perselingkuhan Putri dengan Yosua didapat berdasarkan tes poligraf Putri Candrawati yang berbohong saat ditanyai soal perselingkuhan dengan Yosua.
Istri Ferdy Sambo yang diketahui tidak melakukan visum setelah mengklaim dirinya mengalami kekerasan seksual menambah keyakinan Jaksa bahwa tidak ada kekerasan seksual dalam perkara ini. Padahal, menurut jaksaPutri berlatar belakang dokter dan sang suami merupakan polisi reserse yang sangat paham mengenai syarat pelaporan kekerasan seksual.
selain itu, jaksa merasa janggal ketika Putri malah mengajak Yosua bicara setelah klaim alami kekerasan seksual oleh Yosua. Berdasarkan temuan, Putri berbicara empat mata dengan Yosua di dalam kamar selama 10 sampai 15 menit.
Sumber: IDN Times (https://www.idntimes.com/)
(Hafidz)
1 thought on “Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Putri”
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?