rekamjabar.com –Â Mantan Kepala divisi Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim Wahyu Iman Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februarai 2023.
Menurut hakim ketua Wahyu Iman Susanto, Ferdy Sambo telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikannya dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada Senin (13/2/2023).
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Selain itu, majelis hakim menilai Ferdy Sambo dengan sengaja menggerakan orang lain untuk membantunya mengeksekusi korban. Hal itu dinilai hakim dari aksi mantan Kadiv Propam yang sempat meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir Yosua, sebelum akhirnya ia memerintahkan Richard Eliezer.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, majelis Hakim menilai bahwa unsur kesengajaan sudah terpenuhi dalam kasus ini.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ungkap Wahyu.
Selanjutnya, kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan sama sekali tidak mengalami gangguan kejiwaan menjadi pertimbangan lebih untuk memberatkan hukuman Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam pembunuhan.
(Hafidz)