rekamjabar

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo dalam persidangan. (Foto: Kompas.com)

Bagikan:

rekamjabar.com – Mantan Kepala divisi Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim Wahyu Iman Susanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februarai 2023.

Menurut hakim ketua Wahyu Iman Susanto, Ferdy Sambo telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikannya dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada Senin (13/2/2023).

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Selain itu, majelis hakim menilai Ferdy Sambo dengan sengaja menggerakan orang lain untuk membantunya mengeksekusi korban. Hal itu dinilai hakim dari aksi mantan Kadiv Propam yang sempat meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir Yosua, sebelum akhirnya ia memerintahkan Richard Eliezer.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, majelis Hakim menilai bahwa unsur kesengajaan sudah terpenuhi dalam kasus ini.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ungkap Wahyu.

Selanjutnya, kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan sama sekali tidak mengalami gangguan kejiwaan menjadi pertimbangan lebih untuk memberatkan hukuman Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam pembunuhan.

(Hafidz)

8 thoughts on “Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati”

  1. Pingback: Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara -

  2. Pingback: Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Putri

  3. Pingback: Lebih Berat dari Tuntutan, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

  4. Pingback: Divonis Demosi 1 Tahun, Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

  5. нұрмұхаммед есімінің мағынасы, ахмад есімінің мағынасы домашняя еда на заказ алматы, бесплатная доставка еды алматы inri на кресте православный, можно ли носить католический крестик православному қуаныш кеңес,
    нұрбай атамұрат

  6. Excellent goods from you, man. I’ve understand your stuff previous to and
    you are just extremely excellent. I actually like what you’ve
    acquired here, certainly like what you are stating and
    the way in which you say it. You make it entertaining and you still take care of to keep it wise.

    I can not wait to read far more from you. This
    is actually a great website.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top