rekamjabar

Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Putri Candrawati. (Foto: Okezone.com)

Bagikan:

rekamjabar.com –  Hakim membacakan vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Senin (13/2/2023).

Persidangan ini dihadiri juga oleh ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, dan Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Beberapa jam sebelumnya, sang suami yaitu Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Putri secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dengan temuan-temuan fakta yang didapatkan dari saksi dan berdasarkan barang bukti, PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

(Hafidz)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top