rekamjabar

MK Ketok Palu!!! Permohonan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak

Bagikan:

Ketua MK Anwar Usman sedang memimpin sidang putusan. Foto: Antaranews.com/Aditya Pradana Putra/HP

Rekamjabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Sidang Putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia lantai 2 Jakarta pada Senin, (16/10/23).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara terbuka. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman serta hadir pula sembilan hakim konstitusi pada sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 terkait usia capres dan cawapres. DIlansir dari Tirto.id adapun hasil putusan MK diantaranya adalah:

1. MK kabulkan penarikan kembali permohonan kepada para pemohon
2. MK menolak gugatan permohonan perubahan batas usia capres dan cawapres.

Terkait penarikan kembali gugatan dari beberapa pemohon, permohonan penarikan kembali gugatan perkara tersebut diajukan oleh beberapa pemohon pada 03 Oktober 2023. Berlanjut dengan rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa penarikan tersebut berlandaskan hukum.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon” ucap Ketua MK dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui laman youtube Mahkamah konstitusi.

Maka dari itu pemohon tidak dapat kembali mengajukan hal yang sama sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. MK juga meminta kepada Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali” kata Anwar.

Baca: Hasil Putusan Sidang MK Hari Ini Soal Batas Hasil Putusan Sidang MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres Cawapres

Terkait penolakan gugatan permohonan perubahan batas usia capres dan cawapres, dilansir dari suara.com yang menjadi pertimbangan MK untuk menolak permohonan ini adalah karena pokok permohonan atau pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” ucap Anwar dalam pembacaan hasil putusan yang disiarkan langsung di laman youtube Mahkamah Konstitusi.

Baca: Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum

7 Pemohon yang Mengajukan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Dilansir dari republika.co.id inilah beberapa daftar pemohon yang mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres:

Baca: MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober

1. Partai Solidaritas Indonesia
Sesuai dengan petitumnya PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi minimal 35 tahun dan menggugat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Permohonannya diterima MK pada 09 Maret 2023.

2. Partai Garuda
Diajukan oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika, partai ini meminta agar batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun serta memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permohonannya diterima MK pada 02 Mei 2023.

3. Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesurna Dewangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Elestianto Dardak
Bersama kuasa hukum Munathsir Mustaman dan Maulana Bungaran mereka memohon mengubah batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permohonannya diterima MK pada 05 Mei 2023.

4. Almas Tsaqibbiru Re A (Mahasiswa)
Ia mengajukan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dkk ia mengajukan permohonan dan diterima MK pada 03 Agustus 2023.

5. Arkaan Wahyu Re A (Mahasiswa)
Ia mengajukan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun. Bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dkk ia mengajukan permohonan dan diterima MK pada 04 Agustus 2023.

6. Mylitiachristi Tarandung
Ia mengusulkan agar batas usia minimal capres dan cawapres dirubah menjadi 25 tahun, bersama Irwan Gustaf sebagai kuasa hukumnya ia mengajukan permohonan dan diterima MK pada 07 Agustus 2023.

7. Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Merka sebagai pemohon ingin mengajukan batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 30 tahun dan permohonan tersebut diterima MK pada 18 Agustus 2023. (niko)

9 thoughts on “MK Ketok Palu!!! Permohonan Batas Usia Capres Cawapres Ditolak”

  1. Профессиональный сервисный центр по ремонту бытовой техники с выездом на дом.
    Мы предлагаем: сервисные центры по ремонту техники в волгограде
    Наши мастера оперативно устранят неисправности вашего устройства в сервисе или с выездом на дом!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top