Rekamjabar.com (Bandung) – Puluhan warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Kamis (7/3/2024). Setelah sebelumnya, pada Selasa, 5 Maret 2024 warga Dago Elos hanya berhadapan dengan personil gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, dan Satpol PP karena tidak ada satupun pihak PN Bandung yang menemui warga.
Warga Dago Elos memilih untuk datang kembali dan meminta PN Bandung memenuhi tuntutan mereka untuk segera mengeluarkan surat non-executable atas lahan 6,9 hektar di Dago Elos. Berbagai aksi warga Dago Elos yang dilakukan belakangan ini, merupaka buntut dari ancaman penggusuran kian nyata bagi warga Dago Elos.
Pada tanggal 16 Januari 2024, Jurusita PN Bandung sempat melayangkan surat panggilan tertanggal kepada warga Dago Elos untuk datang pada 20 Februari 2024 ke Gedung PN Bandung. Dalam teguran tersebut, PN Bandung meminta agar dalam waktu 8 (delapan) hari, warga Dago Elos melaksanakan isi putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG dimana dalam isi putusan tersebut, meminta para tergugat (warga Dago Elos) untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri diatasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV.
Namun, berdasarkan siaran pers Forum Dago Melawan, dalam sidang pemberitahuan Aanmaning (teguran) pada 20 Februari 2024 tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan diantaranya ialah subjek individu para tergugat (warga Dago Elos) menggunakan pola acak yang kebenarannya tidak valid, sebagian bukan warga, nama ganda, bahkan banyak yg sudah meninggal dunia ataupun tidak pernah berada di lokasi Dago Elos. Selain itu, objek yang disengketakan di klaim dengan luasan 6,9 hektar, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan batas objek dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat.
“Kejanggalan tersebut jelas menunjukan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat secara hukum dan penuh indikasi kecurangan yang sistematis. Dengan demikian, Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) tersebut tidak bisa dilaksanakan (Non-Executable) sebab Subjek Tergugat dan Objek Sengketa tidaklah valid, mengada-ngada dan dipaksakan,” tulis siaran pers Forum Dago Melawan, Kamis (7/3/2024).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Forum Dago Melawan mengirimkan surat pada Kamis, 29 Februari 2024 untuk permohonan penetapan non-executable & audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, bukannya merespon permintaan tersebut, pada Senin 4 Maret 2024 PN Bandung justru hendak mengeluarkan surat panggilan sidang Aanmaning (teguran) ke-2 untuk warga Dago Elos pada 19 Maret 2024.
Selain itu, pihak pengadilan juga tidak mau memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Forum Dago Melawan dan Polda Jawa Barat untuk mengakses dan membuka lagi berkas perkara persidangan guna kepentingan Penyidikan atas Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Muller bersaudara yang diajukan oleh warga ke Polda Jabar sejak Bulan Agustus 2023. Padahal, sudah jelas terdapat banyak sekali kejanggalan yang tercantum di sana
yang dapat menjadi bukti dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, dalam upaya warga Dago Elos untuk mempertahankan ruang hidup dari ancaman penggusuran, Forum Dago Melawan memberikan beberapa tuntutan kepada PN Bandung diantaranya:
1. Ketua Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Penetapan Non-Executable. Sebab, proses pelaksanaan putusan mustahil dilakukan karena tidak validnya Subjek Termohon eksekusi dan ketidakjelasan Objek eksekusi.
2. Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk menerbitkan izin akses kepada kuasa hukum dan pihak terkait lainnya khususnya Penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 1986.
Selanjutnya, dalam siaran pers Forum Dago Melawan tersebut dikatakan bahwa penetapan ahli waris Muller atas lahan seluas 6,9 hektar di Dago Elos diperoleh dengan kecurangan dan kecacatan hukum didalamnya.
“Perlu diketahui, kemenangan yang diperoleh Muller dan PT Dago Inti Graha penuh dengan tipu daya dan kecurangan. Dari mulai Penetapan Ahli Waris (PAW) Muller atas lahan 6,9 hektar di Dago Elos—yang diperoleh dari memalsukan silisilah dan dokumen—hingga gugatan yang catat hukum dan tidak jelas subjek dan objeknya. Maka, apabila kemenangan Muller dan PT Dago Inti Graha di pengadilan tidak dapat dibendung, kami Forum Dago Elos menyerukan kepada seluruh elemen Gerakan rakyat untuk bekerja sama dengan kami mempertahankan ruang hidup kami dari ancaman penggusuran.” tulis siaran pers Forum Dago Melawan. (hafidz)