rekamjabar

Mahfud Md : Putusan PN Jakpus Sensasi Berlebihan

Foto : Instagram @mohmahfudmd

Bagikan:

Rekamjabar.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sensasi berlebihan dalam tulisan di Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.”

Baca Juga : https://rekamjabar.com/pn-jakpus-menghukum-kpu-tidak-melaksanakan-pemilu-2024/

Mahfud MD mengajak KPU untuk naik ke Pengadilan Tingkat Banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untutk membuat vonis tersebut.”

Alasan hukum menurut Mahfud MD:

Sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Menurut mahfud MD, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK), Itu pakemnya.

Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut Undang-undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tidak bisa bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Menurut mahfud md, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-undang, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan dengan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, kita haris melawan secara hukum vonis ini.  Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul. tutupnya

***

(M.Ramdan)

0 thoughts on “Mahfud Md : Putusan PN Jakpus Sensasi Berlebihan”

  1. Pingback: Warga Dago Elos Minta PN Terbitkan Surat Non-Executable.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top