Rekamjabar.com –Â Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali menerangkan dalam Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat bahwa Gubernur melakukan fasilitasi kepada PMI dalam hal tertentu, meliputi:
Fasilitasi pengurusan pemulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana dan wabah penyakit; terhadap PMI yang dideportasi; PMI yang bermasalah secara hukum; PMI yang hilang di negara penempatan; dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Pemberian fasilitasi kepada PMI dalam hal tertentu dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
Baca Juga :Â https://rekamjabar.com/yosa-octora-sosialisasikan-perda-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/
Sinergitas
Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan sinergitas dalam rangka Pelindungan PMI dengan:
- kementerian;
- lembaga; dan
- perwakilan Negara Republik Indonesia di negara penempatan atau negara kapal berbendera asing.
Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan kerja sama dalam rangka Pelindungan PMI dengan:
- pemerintah daerah/negara bagian yang setara dengan provinsi di negara lain;
- kepolisian;
- pemerintah daerah provinsi lainnya;
- pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi lain;
- pemerintah daerah kabupaten/kota;
- pemerintah desa;
- otoritas bandara dan pelabuhan; dan
- dunia usaha.

Kemitraan
Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan Kemitraan dalam rangka perlindungan
- lembaga pendidikan;
- lembaga pelatihan;
- lembaga penelitian;
- dunia usaha; dan
- lembaga kemasyarakatan.
Lembaga Non Struktural
Kelembagaan nonstruktural terdiri atas:
- satuas tugas; dan
- lembaga LTSA PMI.
Sanksi Administratif
Aparatur
Pejabat yang menerbitkan perizinan di luar ketentuan dan pejabat pengawas ketenagakerjaan yang melanggar norma pengawasan Pelindungan PMI, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
P3MI yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin; dan denda administratif.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang tenaga kerja bersama-sama dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Ketentuan Pidana
P3MI yang melanggar ketentuan Pasal 4 dapat dikenakan pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh P3MI adalah kejahatan, P3MI yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyidikan
a.PPNS Pemerintah Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
b.Kewenangan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Menerima laporan atau pengaduan terkait tindak pidana, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan, menyuruh berhenti tersangka, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan ahli, mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga :Â https://rekamjabar.com/yosa-perda-pmi-mengatur-tanggungjawab-dan-perlindungan-pekerja-migran/
Perda No 2 Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh dan dibaca melalui :Â https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25579
(M.Ramdan)