rekamjabar

Yosa : Fasilitasi Pekerja Hingga Pidana Diatur Perda PMI

Bagikan:

Rekamjabar.com –  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali menerangkan dalam Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat bahwa Gubernur melakukan fasilitasi kepada PMI dalam hal tertentu, meliputi:

Fasilitasi pengurusan pemulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana dan  wabah penyakit; terhadap PMI yang dideportasi; PMI yang bermasalah secara hukum;  PMI yang hilang di negara penempatan; dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan  reintegrasi sosial.

Pemberian fasilitasi kepada PMI dalam hal tertentu dikoordinasikan oleh Perangkat  Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

Baca Juga : https://rekamjabar.com/yosa-octora-sosialisasikan-perda-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/

Sinergitas

Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan  sinergitas dalam rangka Pelindungan PMI dengan:

  1. kementerian;
  2. lembaga; dan
  3. perwakilan Negara Republik Indonesia di negara  penempatan atau negara kapal berbendera asing.

Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan kerja  sama dalam rangka Pelindungan PMI dengan:

  1. pemerintah daerah/negara bagian yang setara  dengan provinsi di negara lain;
  2. kepolisian;
  3. pemerintah daerah provinsi lainnya;
  4. pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi  lain;
  5. pemerintah daerah kabupaten/kota;
  6. pemerintah desa;
  7. otoritas bandara dan pelabuhan; dan
  8. dunia usaha.
Foto : Humas DPRD Jabar
Kemitraan

Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan Kemitraan dalam rangka perlindungan

  1. lembaga pendidikan;
  2. lembaga pelatihan;
  3. lembaga penelitian;
  4. dunia usaha; dan
  5. lembaga kemasyarakatan.
Lembaga Non Struktural

Kelembagaan nonstruktural terdiri atas:

  1. satuas tugas; dan
  2. lembaga LTSA PMI.
Sanksi Administratif

Aparatur

Pejabat yang menerbitkan perizinan di luar ketentuan dan pejabat pengawas ketenagakerjaan yang  melanggar norma pengawasan Pelindungan PMI, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

P3MI yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis,  pembekuan izin, pencabutan izin; dan denda administratif.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat  Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang tenaga kerja bersama-sama dengan Perangkat  Daerah yang membidangi urusan perizinan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Ketentuan Pidana

P3MI yang melanggar ketentuan Pasal 4 dapat dikenakan pidana dengan pidana  kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak  Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh P3MI adalah kejahatan, P3MI yang  bersangkutan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-  undangan.

Penyidikan

a.PPNS Pemerintah Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakan  penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

b.Kewenangan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

Menerima laporan atau pengaduan terkait tindak pidana, melakukan tindakan  pertama dan pemeriksaan, menyuruh berhenti tersangka, melakukan penyitaan  benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang  untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan ahli, mengadakan  penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Kepolisian  Republik Indonesia, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat  dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : https://rekamjabar.com/yosa-perda-pmi-mengatur-tanggungjawab-dan-perlindungan-pekerja-migran/

Perda No 2 Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh dan dibaca melalui : https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25579

(M.Ramdan)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top