Rekamjabar.com (Kab.Bandung) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda. Kali ini Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para Relawan ABCenter Kab.Bandung dan puluhan masyarakat sekitar Desa Langonsari,Kec.Pameungpeuk, Kab.Bandung di Gor Desa Langonsari, pada hari Minggu, (19/03/2023) .
Yosa Octora mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora kepada rekamjabar.com
Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.
Maksud dan Tujuan
Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Maksud dan tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” tutur Yosa
“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Legislator Muda dari F-Demokrat ini mengatakan terdapat 15 ruang lingkup dalam Perda Pekerja Migran Indonesia ini yaitu :
Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan perlindungan PMI;
- tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi;
- kewajiban P3MI;
- perencanaan perlindungan PMI;
- pelaksanaan perlindungan;
- fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu;
- perizinan PMI;
- sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
- sistem informasi;
- kelembagaan nonstruktural;
- sanksi administratif;
- ketentuan pidana;
- penyidikan
- pembinaan dan pengawasan; dan
- pembiayaan
***
(M.Ramdan)