rekamjabar

Tarif Parkir di GOR Saparua Kota Bandung Digetok, Petugas Ngaku Disuruh Dishub

Suasana Parkir di GOR Saparua Kota Bandung. Foto: Istimewa.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Getok tarif parkir kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini getok harga parkir terjadi di kawasan Lapangan Saparua Kota Bandung saat gelaran AHY Fun Run 5k 2025 berlangsung pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Salah satu warga bernama Ai mengaku menjadi korban getok harga parkir di kawasan tersebut. Ia mengaku diminta tarif parkir Rp 5.000 oleh petugas parkir. Ia sendiri pasrah saat dimintai uang parkir yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Iya A, da mau gimana lagi,” ucapnya pasrah.

Ironisnya, getok harga parkir itu dilakukan tanpa karcis resmi dan tarif diminta di muka, oleh oknum petugas parkir. Salah satu petugas yang ditemui di lokasi bahkan mengklaim bahwa tarif tersebut atas perintah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dengan alasan adanya kegiatan besar AHY Fun Run 5K.

“Saya cuma tugas, Kang. (Tarif Rp5 ribu) dipiwarang Dishub. Saya cuma jalanin aja,” ujar salah satu oknum petugas parkir di Jalan Ambon.

Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah mengatur batas tarif resmi parkir di tepi jalan umum. Untuk sepeda motor, tarif maksimal hanya Rp2-3 ribu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan Rp5 ribu per motor di area Lapangan Saparua tersebut.

(np)

2 thoughts on “Tarif Parkir di GOR Saparua Kota Bandung Digetok, Petugas Ngaku Disuruh Dishub”

  1. Pingback: AHY Resmikan Sekretariat Baru DPRD Demokrat Jabar

  2. Pingback: AHY Pastikan BIJB Kertajati Tidak Mati

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top