Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Putri
rekamjabar.com – Putri Candrawati yang sebelumnya dituntut kurungan penjara selama 8 tahun akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023). Sebelum sidang putusan […]
Hakim: Tidak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Putri Read More »