Rekamjabar.com (Bandung) – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarnaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek CCTV Bandung Smart City yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pejabat lainnya.
Dikutip dari DetikNews, sumber dari KPK mengatakan bahwa Ema Sumarna masuk dalam daftar tersangka baru dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Selain dia, terdapat beberapa nama lain seperti Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Ketua Komisi C Yudi Cahyadi, dan 2 anggota DPRD lainnya yaitu Riantono dan Ferry Cahyadi.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, sebagaimana dikutip detikJabar, Rabu (13/3/2024).
Dengan masuknya Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung, daftar pejabat di Pemkot Bandung maupun di lembaga lainnya yang berurusan dengan KPK kian bertambah. Setelah sebelumnya mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta kedua anak buahnya yaitu Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Kadishub dan Sekdishub, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Ali, nama-nama para tersangka yang baru ini akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dia juga meluruskan informasi mengenai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang dibawa pihak penyidik.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” papar Ali.
“Kalau (Sekda) dibawa, kemarin memang sempat banyak yang bertanya, saya kira tidak, tidak ada proses itu. Tetapi bahwa ada proses penyidikan perkara dari pengembangan, iya,” imbuh Ali. (hafidz)
Sumber: DetikJabar.