Rekamjabar.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.
Pengadaan CCTV melalui E-Catalog tersebut rencananya akan dipasang di Dishub Kota Bandung dan Diskominfo Kota Bandung. Proyek ini bernilai sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun media sosial KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 5 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Menetapkan 6 tersangka,” ujar Nurul Ghufron, Minggu dini hari (16/4/2023).
Yana Mulyana dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan suap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairir Rijal.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Benny yang merupakan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra adiguna.
Temuan awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan dari Sony Setiadi melalui Khairir Rijal senilai Rp 924,6 juta. Barang bukti berupa sejumlah uang dan sepatu merek Louis Vuitton ditunjukan oleh KPK saat konferensi pers.
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut keterangan Nurul Ghufron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan para tersangka selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ditahan masing-masing selama 20 hari,” kata Ghufron.
1 thought on “Breaking News: Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka Kasus Suap”
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?