rekamjabar

Polemik PT BDS Memanas, Vendor yang Jadi Korban Justru Digugat Rp 77 Miliar atas Dugaan Melawan Hukum

Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia didampingi kuasa hukumnya Mochamad Ichmal saat diwawancarai di PN Bale Bandung. Foto: Istimewa.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Polemik kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Bandung Raya Sentosa (BDS) masih terus berlanjut. Kali ini, PT BDS menggugat salah satu vendor, yakni PT Triboga Pangan Raya atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (12/11/2025).

Namun, pihak PT BDS tidak hadir dalam agenda persidangan berupa mediasi tersebut. Gugatan itu tercatat dalam SIPP PN Bale Bandung dan teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 lalu. Berdasarkan dokumen itu juga, PT BDS menggugat PT Triboga Pangan Raya untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 37 miliar dan kerugian immaterial senilai Rp 40 miliar.

Kuasa hukum PT Triboga Pangan Raya, Mohammad Ichmal mengatakan agenda mediasi hari ini merupakan agenda kesekian kalinya. Namun pihak PT BDS tidak pernah hadir dalam agenda mediasi yang sudah ditentukan.

“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif. Tapi mereka (PT BDS. Red) tak pernah hadir, ” jelas Ichmal saat ditemui di PN Bale Bandung (12/11/2025).

Ia menegaskan, sebagai tergugat pihaknya selalu kooperatif dan selalu hadir. Bahkan, ia menuturkan bahwa pihaknya lebih intens mengikuti semua proses daripada pihak penggugat. Menurutnya, apabila penggugat tidak hadir dengan alasan yang sah, maka penggugat harus dinyatakan atau direkomendasikan sebagai penggugat yang tidak beritikad baik sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

“Konsekuensinya adalah Majelis Hakim Pemeriksa harus menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, ” ungkap dia.

Baca Juga: Anggaran Rp 25 Miliar Siap Cair untuk BPJS Ketenagakerjaan Gratis Pekerja Informal di Jawa Barat

Baca Juga: Sekda Jabar: Dana Program Rereongan Poe Ibu Sudah Tersalurkan, Bantu Masalah Warga yang Diadukan ke Balai Pananggeuhan

Terlebih lagi, kliennya masuk ke ranah meja hijau di PN Bale Bandung karena buntut dari lingkaran kasus PT BDS. Dimana PT Triboga Pangan Raya menjadi salah satu korban dugaan penipuan oleh PT BDS terkait program ketahanan pangan itu. Tapi buntutnya sang klien malah digugat secara atas perbuatan melawan hukum di PN Bale Bandung.

“Klien kami ini termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu. Klien kami digugat Rp 77 miliar. Padahal klien kami yang rugi Rp 23 miliar, ” cetus Ichmal.

Sementara itu Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia menuturkan, perusahaannya menjadi korban yang dirugikan terkait perjalan bisnis bersama PT BDS. Ia juga secara sepenuhnya menyerahkan kelanjutan proses laporan itu ke aparat penegak hukum. Ia berharap aparat bisa bergerak dengan jujur dan adil.

Vita juga berharap agar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bisa memberi atensi dan turun tangan terhadap kasus ini. Sebab, sudah banyak korban dari kasus yang ditimbulkan PT BDS yang merupakan badan usaha milik daerah di Kabupaten Bandung.

“Kami (para korban. Red) sudah mau bertemu dengan Pak KDM (Gubernur.red). Tapi saat itu Pak KDM berhalangan karena ada salah satu istri dari Pak Bupati meninggal dunia, ” harap dia.

Hingga saat ini, Kuasa Hukum PT BDS Rahmat Setiabudi masih belum merespon saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran dalam mediasi itu.

(np)

2 thoughts on “Polemik PT BDS Memanas, Vendor yang Jadi Korban Justru Digugat Rp 77 Miliar atas Dugaan Melawan Hukum”

Leave a Reply to Ttuzhx Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top