rekamjabar

Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Menaker Akan Susun Regulasinya

Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Menaker Akan Susun Regulasinya. Foto: Antara

Bagikan:

Rekamjabar.com (Jakarta) – Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR hari keagamaan. kemnaker juga sudah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang layanan transportasi berbasis aplikasi dan perusahaan logistik untuk memberikan THR kepada para mitranya.

Kebijakan tersebut menuai banyak aspirasi dari masyarakat terutama dari para pelaku ojek online dan kurir logistik. Namun disisi lain, kebijakan tersebut justru menentang status hubungan kerja pengemudi ojek online dan kurir logistik sebagai kemitraan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, perusahaan hanya diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan yang terikat kontrak dengan perusahaan diantaranya karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, dan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam Permenaker tersebut tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan status kemitraan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah, ia mengatakan bahwa untuk sementara ini Kemnaker hanya memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada para mitranya, bukan sebuah kewajiban karena memang tidak ada aturan yang mengikat.

“Mari kita maknai bahwa ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (31/3/2024).

Selain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Ida mengatakan bahwa dasar dari surat edaran yang dikeluarkan Kemnaker terkait THR adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan pengupahan.

“Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” jelasnya.

Kemnaker Akan Susun Regulasi Bagi Pekerja Berstatus Kemitraan

Pada kesempatan yang berbeda, Ida Fauziah juga menyatakan bahwa ke depannya para pekerja yang berstatus hubungan kemitraan memiliki peluang untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pekerja PKWT dan PKWTT.

Bahkan menurutnya, Kemnaker bersama dengan Komisi IX telah mengambil kesimpulan tentang pentingnya regulasi bagi para pekerja berstatus hubungan kemitraan. Selain itu, regulasi tersebut tidak hanya akan mengatur terkait pembayaran THR tapi juga akan mengatur segala hal terkait status hubungan kemitraan termasuk perlindungan sosial. Menurut keterangan Ida, pihaknya akan segera menyusun regulasi tersebut bagi para pekerja berstatus hubungan kemitraan.

“Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini,” ungkap Ida dalam keterangannya dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (30/3/2024). (hafidz)

1 thought on “Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Menaker Akan Susun Regulasinya”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top