rekamjabar

KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo mengenakan borgol serta rompi oranye saat di KPK, Senin (3/4/2023). (Foto: Detik.com)

Bagikan:

Rekamjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dikutip dari Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan keterangan Firli Bahuri, Rafael akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih.

sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah safe deposit box tersebut mencapai Rp. 37 miliar.

Dari hasil penyelidikan, Firli Bahuri mengatakan KPK telah menemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Dari hasil penyidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup. (yaitu) telah terjadi tindak pidana korupsi.” kata Firli.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprung Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023). Hasilnya, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun, satu sepeda Brompton, beberapa perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp. 40 juta.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan, sampai bukti-bukti penerimaan berbagai aset.

Sumber: Kompas.com
(Hafidz)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top