Rekamjabar.com (Bandung) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Persiapan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu”.
FGD digelar di Aula KPID Jawa Barat, Jalan Malabar, Kota Bandung, Selasa 5 November 2024. Hadir di acara tersebut, KPU Jabar, , Kesbangpol Jabar, PSSNI Jabar, ARSSLI, JRK Jabar, ATSDI, ARTAL, ATVLI, ATSVSI dan ATVNI.
Ketua KIPD Jabar, Adiyana Slamet mengatakan iklan kampanye atau pemberitaan penyiaran bergulir tahapan sudah lama sejak 10 November. Sementara itu iklan di Media elektronik sampai 23 November 2024.
Artinya bahwa, KPID Jabar harus memastikan lembaga penyiaran yang kemudian hasil riset dan Masyarakat Jawa Barat masih tinggi durasi menonton televisi dan mendengarkan radionya, Kurang lebih 3 sampai 4 jam tersegmented di generasi X.
“Tentunya ini menjadi catatan dan kami mengundang Bawaslu dan KPU Jawa Barat beserta asosiasi dan kawan-kawan pers, untuk coba duduk bersama bahwa pilkada ini Jangan sampai bahwa asas arah tujuan lembaga penyiaran di undang-undang 32 tahun 2002 mengenai memberikan informasi, edukasi, itu tercederai oleh kepentingan -kepentingan kelompok -kelompok,” kata Adiyana.

Menurutnya, berkaca pada Pilpres dan Pileg pada 14 Februari dan sebelumnya KPID Jabar mendapati 108 indikasi temuan pelanggaran, kurang lebih itu 32 sampai 36.“Kami tindak lanjuti kemudian kita rekomendasi ke KPI Pusat maupun langsung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tandasnya.
Adiyana menambahkan, Lembaga penyiaran tegak pada regulasi, taat pada apa yang kemudian sudah disepakati, baik itu Undang-Undang 32, P3 SPS, surat edaran KPI dan surat bersama yang ditangani oleh KPI, Bawaslu, KPU, dewan Pers.
Semisal, salah satu TV dan radio itu mempunyai 10 spot serta pemilu boleh mengiklankan 10 spot di televisi dan di radio dengan durasi 30 detik.
“Ini harus dipahami oleh kawan-kawan lembaga penyiaran dan yang paling rawan itu sebenarnya bukan pada iklan kampanye nya tapi misalkan proporsionalitas pemberitaan, ada skema program yang kemudian talentnya itu peserta pemilu keadaan misalkan atau peserta pemilu lalu misalkan ada Program yang kemudian bukan program politik, tapi kemudian disisi iklan politik,” tandasnya.

Baca Juga: Memiliki Potensi yang Besar dan Melimpah, Provinsi Cirebon Siap Dibentuk
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardila mengatakan iklan aturan sama aturannya sampai 23 November, kemudian kewangan iklan pun berada di Bawaslu dan paslon 20 akun yang sudah terdaftar di Bawaslu Jabar.
Hedi sepakat dengan adanya pengawasan iklan masa kampanye di pemilu mendatang. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di Pilkada nanti
“Kenapa harus diawasi, memang harus diawasi, saya sepakat harus diawasi semuanya baik penyelenggara,KPU,Bawaslu termasuk juga KPID untuk mengantisipasi adanya pelanggaran,” tandas Hedi. (bas/mr)
0 thoughts on “KPID Jabar Gelar FGD Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu”
Pingback: KPU Kuningan Nilai Debat Publik Kemarin Efektif untuk Takar Kemampuan Visi Misi Paslon
Pingback: Angka Pelanggaran Penyiaran Naik di 2024, KPID Jabar Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran