
Rekamjabar.com (Kuningan) – Jajaran Pemerintah Desa Cilayung melakukan audiensi kepada PJ Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat terkait permasalahan sengketa wilayah antara Desa Cilayung dan Desa Citikur di Kantor Bupati Kuningan pada Senin (11/12/23).
Audiensi tersebut didampingi langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono, S.Si., M.M. Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan terkait beberapa masalah khususnya masalah tapal batas antara Desa Cilayung dan Citikur. Darmanto selaku Kepala Desa Cilayung mengatakan bahwa permasalahannya adalah adanya pemetaan baru yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2005 dan Perbup No. 44 Tahun 2023 Tentang Peta Batas Desa Cilayung dan Citikur yang menunjukan bahwa sebagian wilayah Dusun Mekarmulya Desa Cilayung masuk kepada bagian wilayah Desa Citikur yang mana hal tersebut tidak dinginkan oleh masyarakat Dusun Mekarmulya dan membuat masyarakat di dusun tersebut resah. Masalah yang kedua adalah masyarakat yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.
“…awalnya tentram tapi setelah kemarin ada perubahan peta yang menunjukan bahwa wilayah Desa Cilayung khususnya Dusun Mekarmulya ternyata sebagian masuk kepada wilayah Desa Citikur dan membuat masyarakat dusun tersebut resah. Selain itu masyarakat juga tidak mau wilayahnya menjadi bagian dari wilayah Citikur karena sedari awal sedari dulu tetap ingin berjibaku di Cilayung…” ungkap Darmanto.

Masyarakat Mekarmulya sendiri merupakan masyarakat yang direlokasi dari Kampung Cimeong dikarenakan wilayah yang rawan longsor dan bencana alam. Permasalahan ini sendiri bermula dari bencana alam retakan tanah di Kampung Cimeong pada tahun 1980 yang disebabkan hujan terus menerus dan kontur tanah perbukitan yang tidak padat sehingga bisa menyebabkan longsor besar.
Afandi sebagai pelaku sejarah sekaligus Sekertaris Desa Cilayung pada tahun 1980 mengatakan setelah dilakukan musyawarah bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan pihak terkait maka disetujui bahwa masyarakat Kampung Cimeong harus segera direlokasi ke tempat yang lebih aman. Untuk merelokasi masyarakat pemerintah desa melakukan tukar guling tanah antara tanah Kampung Cimeong dengan tanah milik Perhutani yang pada saat itu wialayahnya bernama Ciendog (sekarang Mekarmulya) maka direlokasilah masyarakat Cimeong ke Mekarmulya.
“…jadi tukar guling pak dengan Perhutani, tukar guling satu banding satu setengah. Dari tanah adat milik masyarakat dari Kampung Cimeong di Blok Cibadak D3 Petak 76 dan 78 di tukar guling dengan tanah milik Perhutani di Petak 75 yang kebetulan adanya di Mekarmulya. Saya sebagai saksi hidup membenarkan perpindahan masyarakat Cimeong ke Mekarmulya sesuai dengan administrasi yang saya himpun…” ujar Afandi.
Afandi juga menambahkan setelah aman damai bertahun-tahun tiba-tiba ada pemetaan baru yang mana wilayah Mekarmulya masuk menjadi wilayah Citikur bukan Cilayung. Selain itu juga masalah lainya adalah masalah bukti kepemilikan tanah yang belum dimiliki masyarakat Mekarmulya. Pemerintah desa sudah mengajukan kepada BPN namun ditolak dengan alasan tidak ada SK Pelepasan dari Perhutani saat tukar guling tersebut dan hal itu pula yang membuat resah.
“… setelah ada hasil pemetaan dan keluar perbup, kalau mengacu pada hasil pemetaan ini masuk ke wilayah Citikur. Kemudian selain itu selama bertahun-tahun masyarakat belum memiliki bukti kepemilikan, saya bersama pemerintah desa sudah mengajukan ke BPN namun BPN menolak karena tidak ada SK Pelepasan dari Perhutani…” pungkas Afandi.
PJ Bupati Kuningan Iip Hidajat menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh jajaran Pemerintah Desa Cilayung. Ia juga mengatakan pihaknya akan berusaha menyelesaikan masalah ini dan berkordinasi dengan pihak terkait, menelusuri terkait detail permasalahannya serta akan turun ke lapangan.
“… ini bahan buat kami, saya juga akan berkordinasi dengan Bagtapem, Asda 1 dan lainnya. Kita periksa pangkal permasalahannya dulu, setelah itu mungkin nanti ada kemungkinan saya ke lapangan kita kumpulkan bukti-bukti dan para saksi. Berati ini permasalahnnya adalah di pemindahan masyarakat dari Cimeong ke Mekarmulya serta masalah wilayah Cilayung yang sebagian masuk ke wilayah Citikur…” ungkap Iip Hidajat.
Iip Hidajat juga berpesan kepada perangkat desa agar meredam masyarakat supaya tidak gaduh dan terjadi keributan karena masalah ini mengingat masa-masa ini adalah masa-masa menjelang Pemilu sehingga ditakutkan akan terjadi provokasi masalah ini dan disangkutkan ke masalah Pemilu.
“…sekarang tugas bapak bersama semuanya tenangkan warga disana jangan sampai ribut apalagi sekarang musim Pemilu, takutnya masalahnya malah jadi panjang ke politik…” ujar Iip. (niko)