rekamjabar

Ika Siti Rahmatika Menyapa Warga dan Sebarluaskan Perda

Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menyapa warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan sekaligus sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto : Istimewa

Bagikan:

Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII Jabar (Kuningan, Ciamis, Pangandaran & Kota Banjar) Fraksi PDI Perjuangan Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menyapa warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan sekaligus Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Turut hadir kepala desa cinagara, perangkat desa serta warga antusias hadir pada sosialisasi bertempat di Aula Balai Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Jumat, (13/12/2024)

Hj. Ika Siti Rahmatika legislator perempuan asal Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlandaskan pada amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta terbitnya Undang Undang  Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah.

“Pajak daerah memegang  peranan penting bagi pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diperlukan pengaturan pajak dan retribusi dengan pertimbangan potensi PAD dan kemampuan ekonomi  masyarakat.” terang Ika

Terdapat berbagai jenis pajak yang perlu diketahui bersama, jenis pajak tersebut diantaranya  PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAB (Pajak Alat Berat), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), Pajak Rokok dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ika

Baca Juga : https://rekamjabar.com/hj-ika-siti-rahmatika-sebarluaskan-peraturan-pajak-dan-retribusi-daerah-di-kuningan/

Selain itu, Ika menambahkan bahwa peraturan tersebut untuk menjaga kepatuhan masyarakat, pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

“Perda ini untuk mengatur bagaimana menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. pemungutan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Perwujudan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” tambahnya kepada rekamjabar.com

Hj. Ika Siti Rahmatika yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat ini berharap masyarakat Kuningan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak dan retribusi, serta peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah.

Komitmen Kebijakan Pemerintah Kepada Masyarakat

Ia juga berkomitmen untuk terus mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar lebih mudah dipahami dan dirasakan manfaatnya.

“Semoga peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Kuningan,” tutupnya.

Adapun Perda nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diunduh dan dibaca sebagai berikut :

https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/53022?tentang=peraturan-daerah-provinsi-jawa-barat-nomor-9-tahun-2023-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah

  

**

(mr)

2 thoughts on “Ika Siti Rahmatika Menyapa Warga dan Sebarluaskan Perda”

  1. Pingback: Tinjau Mutu Air Minum, Anggota DPRD Jabar Ika Siti Rahmatika Kunjungi UPTD Kota Cirebon

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top