Rekamjabar,com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII Jabar (Kuningan, Ciamis, Pangandaran & Kota Banjar) Fraksi PDI Perjuangan Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini diselenggarakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kamis, (05/12/2024)
Hj. Ika Siti Rahmatika menggarisbawahi akan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan baru tersebut. Undang-Undang tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pemerataan pembangunan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ika.
Diskusi berjalan dengan interaktif, di mana peserta aktif bertanya mengenai dampak dan penerapan dari peraturan tersebut di lapangan.
Ika juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023, termasuk jenis pajak dan retribusi yang dikenakan, mekanisme pembayaran, hingga transparansi pengelolaan dana.
Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami di DPRD Jabar akan terus mengawal implementasi peraturan ini agar berjalan sesuai tujuan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat tersebut berharap masyarakat Kuningan semakin sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak dan retribusi, serta peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia juga berkomitmen untuk terus mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat agar lebih mudah dipahami dan dirasakan manfaatnya.
“Semoga peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Kuningan,” tutupnya.
**
(mr)