Bandung, Rekamjabar – Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi terhadap mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi sorotan tajam dari Indonesian Audit Watch (IAW).
Proses yang sekilas tampak sebagai penyelesaian hukum biasa ini dinilai IAW sebagai ujian penting bagi kebijakan negara. Khususnya terkait jaminan pemulihan kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai langkah rehabilitasi ini menciptakan preseden pertama yang berisiko besar. Persoalan utamanya adalah konsekuensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan.
Sebab, ketika keputusan bernuansa kemanusiaan diterapkan pada perkara yang menyangkut keuangan negara.
“Termasuk potensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan. Ini preseden pertama. Dan justru karena pertama, maka ia masih bisa, dan harus direview,” tegas Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya yang didapat Rekamjabar, Sabtu (29/11/2025).
Ia menjelaskan, rangkaian kebijakan rehabilitasi ini dipicu oleh aspirasi publik yang menganggap putusan pengadilan “tidak adil” yang kemudian diteruskan melalui Komisi III DPR RI hingga akhirnya sampai ke meja kepresidenan.
Iskandar mengakui bahwa alur prosedural tersebut tidak salah. Namun, ia menyoroti adanya “gap kritis” yang terlewatkan tidak ada pihak yang secara eksplisit menilai dan menjamin dampak terhadap keuangan negara saat rehabilitasi diberikan.
Menurut dia, jasus korupsi BUMN selalu melibatkan dua jalur yaitu pidana bagi pelaku dan pemulihan kerugian negara. Pada kasus ASDP, rehabilitasi memang menghapus sanksi pidana.
“Nah, pada kasus ASDP, rehabilitasi telah menghapus pidana. Tapi siapa yang bisa memastikan kerugian negara tetap dipertanggungjawabkan? Di sinilah persoalan besarnya,” ucap dia.

Iskandar menilai, presiden menandatangani Keppres berdasarkan laporan administratif dari pembantunya. Maka dari otu, kualitas kajian dan informasi yang diterima Presiden menjadi penentu ketepatan keputusan.
Namun, hingga saat ini publik belum melihat adanya pemaparan mengenai perhitungan kerugian negara yang diverifikasi silang dengan laporan resmi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Ia menuturkan bahwa kekhawatiran terbesar muncul karena rehabilitasi dinilai tidak otomatis mengikat kewajiban penggantian kerugian negara. Iskandar mewanti-wanti bahwa ini adalah risiko besar yang kini ditanggung negara.
“Dengan kata lain, Presiden menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan proses administrasi yang dia sendiri tidak lakukan secara langsung, dan sekarang risikonya malah jadi ditanggung negara,” tutur Iskandar.
Lebih lanjut, ia menegaskan wajar bila rehabilitasi mempertimbangkan sisi kemanusiaan atau profesionalitas pejabat. Namun, penilaian tersebut sama sekali tidak boleh meniadakan kewajiban pemulihan keuangan negara.
Sebab, bagi Iskandar, dana yang mengalir di BUMN seperti ASDP adalah uang publik.
“Tapi dalam tipikor, humanisme tidak boleh menghapus kewajiban mengembalikan kerugian negara. Apalagi BUMN seperti ASDP itu memiliki kekhususan, yakni uang yang mengalir adalah uang negara dan membebani publik,” beber Iskandar.
Ia melihat kombinasi antara aspirasi publik dan kecepatan birokrasi yang abai terhadap audit keuangan menciptakan situasi di mana kerugian negara kehilangan ‘penjaga’nya. Ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib mengganti kerugian menjadi titik paling krusial.
Iskandar berpendapat bahwa preseden buruk ini masih bisa diperbaiki. Presiden Prabowo didorong untuk meninjau ulang proses administrasi, memastikan kewajiban finansial tetap melekat, melakukan perhitungan ulang kerugian negara, dan membuat aturan baku agar setiap Keppres rehabilitasi mempunyai kekuatan yang mengikat pada pemulihan keuangan negara.
“Tanpa prinsip itu, negara akan kehilangan miliaran rupiah setiap kali rehabilitasi diberikan,” tandas dia.
(np)
0 thoughts on “IAW Kritik Keras Proses Rehabilitasi Direksi ASDP, Kerugian Negara Hilang Tanpa Pertanggungjawaban”
Pingback: IAW Soroti Rehabilitasi Kilat Kasus ASDP: Keppres Prabowo Hilangkan Status Terpidana, Kerugian Negara Rp1,253 T Menggantung!