rekamjabar

IAW Soroti Rehabilitasi Kilat Kasus ASDP: Keppres Prabowo Hilangkan Status Terpidana, Kerugian Negara Rp1,253 T Menggantung!

IAW
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. Foto: Istimewa.

Bagikan:

Bandung, RekamjabarIndonesian Audit Watch (IAW) kali ini kembali menyoroti polemik dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Setelah sebelumnya IAW memberikan sorotan tajam terkait rehabilitasi pascavonis, kali ini organisasi tersebut menyorotinya pemberian proses rehabilitasi yang begitu cepat.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan bahwa dalam kurun waktu 15 tahun memantau BUMN, dirinya baru melihat proses rehabilitasi berlangsung begitu cepat seperti yang terjadi di kasus ASDP. Menurutnya, kecepatan prosedur ini harus diawasi agar tidak menjadi praktik yang berulang.

Apalagi, pemberian rehabilitasi itu sendiri dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Kepres) yang membuat status terpidana hilang dan berpotensi menciptakan pola korupsi baru di lingkungan BUMN.

Ia menilai, hal tersebut justru akan menambah keruh suasana. Sebab, dapat membuka ruang hilangnya kewajiban penggantian kerugian negara yang pada akhirnya menyeret APBN sebagai penopang terakhir.

“Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status ‘terpidana’ hilang melalui sebuah Keppres. Itu tentu kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Tetapi yang tidak bisa hilang justru yang paling penting, yakni kerugian negara Rp1,253 triliun yang kini tidak memiliki penanggung jawab!” kata Iskandar dalam keterangan resminya yang didapat Rekamjabar, Minggu, 30 November 2025.

Maka dari itu, Iskandar menekankan agar pemberian rehabilitasi kepada terpidana bisa dikaji kembali guna meminimalisir kehilangan uang negara yang semakin besar akibat hilangnya status pidana.

Iskandar menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula pada tahun 2015 dimana PT Jembatan Nusantara menawarkan 53 kapal tuda kepada ASDP. Dalam tawaran itu, evaluasi teknis telah menunjukan bahwa kapal buatan tahun 1959 sampai 1966 itu masuk dalam kategori non-performing vessels yang membuat ASDP menolak pembelian.

Penolakan tersebut, sebetulnya telah selaras dengan Pasal 66 UU BUMN yang mengatur prinsip kehati-hatian. Dengan pertimbangan ini, rencana pembelian mestinya tidak dilanjutkan.

Tapi, pada 2017 hingga 2018, pembahasan akuisisi kembali mencuat setelah pergantian manajemen. Sejumlah pihak terlibat dalam pertemuan informal yang berlangsung di Hotel Shangri-La, kantor PT JN, dan kediaman Adjie.

Sosok Adjie sendiri dalam hal ini berperan sebagai shadow director sebagaimana dipahami dalam literatur manajemen. Sehingga, ia tetap terlihat dalam mengarahkan proses secara fungsional meski bukan bagian dari komisaris atau direksi.

Usai pertemuan itu, Iskandar menuturkan bahwa telah terjadi rekayasa kebijakan internal yang akhirnya menjadi landasan dugaan korupsi korporasi, tepatnya pada tahun 2018 – 2019.

KD 35/2018 yang terbit pada 19 Februari 2018 memperketat pedoman kerja sama. Namun aturan berikutnya, KD 86/2019 pada 6 Maret 2019, justru menghapus syarat penting seperti feasibility study, persetujuan komisaris, dan evaluasi finansial.

Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya menilai hal tersebut sebagai landasan dugaan korupsi korporasi dan perubahan tersebut sebagai bentuk policy engineering.

Kemudian, pada 23 Agustus 2019 KSU ditandatangani meski belum ada persetujuan komisaris. Pada 11 Oktober 2019, ASDP akhirnya melaporkan kepada Kementerian BUMN bahwa KSU itu diarahkan menjadi proses akuisisi.

Dalam kondisi tersebut, komisaris tidak mengeluarkan izin pembelian aset melainkan hanya memberikan izin untuk kerja sama operasional. Hal tersebut tentu saja dinilai IAW telah bertentangan dengan Pasal 97(2) UU PT, UU BUMN, prinsip GCG, dan sistem peringatan dini perusahaan.

Kemudian pada tahun 2021, IAW juga menemukan kenaikan valuasi yang signifikan setelah KJPP MBPRU menaikkan nilai kapal menjadi Rp2,092 triliun usai pertemuan informal tersebut. Di sisi lain, laporan teknis BKI menyatakan sembilan kapal tidak layak diakuisisi.

Pola penilaian aset ini dinilai serupa dengan temuan BPK pada kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Krakatau Steel. Pengabaian laporan teknis disebut sebagai bagian dari pola penyimpangan.

IAW
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. Foto: Istimewa.

Baca Juga: IAW Kritik Keras Proses Rehabilitasi Direksi ASDP, Kerugian Negara Hilang Tanpa Pertanggungjawaban

Penetapan pembelian disebut berlangsung pada 20 Oktober 2021 di rumah Adjie dengan nilai Rp1,272 triliun tanpa ditemukan notulen rapat, keputusan resmi direksi, serta belum terdapat persetujuan komisaris.

Maka dari itu, IAW menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Temuan tersebut diperkuat dengan adnaya aliran dana pada 2022 ke tiga perusahaan yang berkaitan dengan Adjie–Andi Mashuri.

Dana ASDP tercatat mengalir Rp1,223 triliun kepada PT Mahkota Pratama Rp540 miliar, PT Indonesia VIP Rp60 miliar, dan PT JN Rp380 miliar. IAW menilai pola ini menyerupai layering TPPU seperti kasus Jiwasraya–Asabri.

Penegakan hukum berjalan ketika KPK menetapkan kerugian negara Rp1,253 triliun berdasarkan audit BPKP. Majelis Tipikor kemudian menyatakan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terbukti.

Situasi kembali berubah saat aspirasi DPR dilanjutkan ke Sekretariat Negara dan mendapatkan pendapat dari Mahkamah Agung hingga akhirnya dalam lima hari pasca vonis, Presiden mengeluarkan Keppres rehabilitasi.

Dalam kasus ini, Iskandar menegaskan bahwa langkah itu bersifat administratif dan tidak terkait langsung dengan penghukuman dalam perkara korupsi. Termasuk jjuga menilai sejumlah langkah penting tidak dijalankan.

“Tetapi justru terjadi hal-hal berikut: tidak ada due diligence kerugian negara. Tidak ada audit ulang. Tidak ada verifikasi UBO. Tidak ada pemeriksaan aliran uang. Tidak ada review terhadap rekayasa valuasi,” ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, sebetulnya terdapat dampak besar dari rehabilitasi tersebut. Salah satunya adalah hilangnya kewenangan kejaksaan untuk memaksa pengembalian kerugian negara. Hal itu karena UU Tipikor hanya mewajibkan denda dan pengembalian pada subjek yang berstatus terpidana.

IAW menyatakan kerugian Rp1,253 triliun kini tanpa pihak yang jelas bertanggung jawab. Jika ASDP tidak mampu menutupi kerugian, maka beban dapat jatuh ke APBN.

“Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat,” jelas dia.

Ia menuturkan, pihaknya juga telah menyebutkan sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk Adjie, Ir. Andi Mashuri sebagai direksi ASDP 2017–2022, KJPP MBPRU, dan pejabat teknis penilai. Termasuk pihak DPR yang membuka jalur rehabilitasi serta penyusun administrasi di Setkab dan Kemenkumham.

Ia membeberkan bahwa IAW sendiri telah memberikan penilaian dalam rangkaian masalah ini. IAW sendiri menilai rangkaian masalah tersebut sudah selaras dengan fraud triangle yang mencakup Pressure, Opportunity, dan Rationalization. Mereka menyatakan pola tersebut berpotensi menjadi pola korupsi baru bila tidak dihentikan Presiden.

Bilamana, preseden ini dibiarkan, maka dapat muncul formula baru: melakukan korupsi, mengurus dukungan politik, lalu memperoleh rehabilitasi tanpa mengganti kerugian negara. Dengan demikian, uang negara dapat tersimpan tanpa restitusi.

“Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan,” tegas Iskandar.

IAW menyampaikan lima langkah korektif kepada Presiden untuk melindungi keuangan negara. Pertama, melakukan review Keppres rehabilitasi berdasarkan kewenangan administratif di UU 30/2014.

Kedua, menerbitkan Perpres rehabilitasi bersyarat agar sesuai dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara. Ketiga, melakukan audit forensik ulang bersama BPK, PPATK, dan BPKP.

Keempat, membentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara untuk mengambil alih kapal, perusahaan afiliasi, serta aset pribadi UBO. Kelima, Presiden perlu menyatakan secara resmi bahwa rehabilitasi tidak menghilangkan kewajiban penggantian kerugian negara.

Kasus ASDP kini menjadi fokus publik sebagai acuan baru penanganan korupsi BUMN. IAW menilai pemerintah dihadapkan pada dua pilihan kebijakan.

Pertama, model berisiko tinggi di mana pelanggaran dapat dihapus melalui rehabilitasi tanpa mengembalikan kerugian negara. Kedua, rehabilitasi tetap diperbolehkan, tetapi hanya setelah kerugian dikembalikan.

“Jika aspirasi diterima DPR maka semoga masukan ini bisa menerbitkan langkah korektif dari Bapak, sehingga Keppres itu tidak menjadi celah hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan. Dan publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga, bukan alat untuk meluputkan kerugian negara,” pungkas dia.

(np)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top