rekamjabar

Divonis Demosi 1 Tahun, Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer saat menjalani sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). (Foto: Pilihanindonesia.com)

Bagikan:

rekamjabar.com – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tidak dipecat sebagai anggota Polri. Pasalnya, Eliezer hanya dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023).

Dilansir dari Tempo.co, Brigjen Ahmad Ramadhan sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menyatakan bahwa pada sidang KKEP, Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Namun sebagai sanksi, ia dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi.

“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri.

“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” ujar dia.

Setelah dijatuhi vonis hukuman demosi selama satu tahun, Ahmad Ramadhan mengatakan Richard sudah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa sanksi etik yang diberikan kepada Eliezer itu akan dijalankan setelah ia menjalani hukuman pidananya.

Hal yang Meringankan

Majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rupanya mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan sanksi terhadap Eliezer. Salah satunya ialah status Eliezer yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ramadhan turut menjelaskan hal itu kepada awak media karena sidang KKEP dilangsungkan secara tertutup.

“kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar dia.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pangkat Richard yang sangat jauh dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Jarak kepangkatan yang terlalu jauh diantara keduanya dianggap membuat Richard tak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak Yosua.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.

Hal yang Memberatkan

Selain hal yang meringankan, majelis hakim juga disebut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Yosua. Ramadhan menyatakan Richard dianggap melakukan penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” kata Ramadhan.

Hal itulah yang membuat majelis hakim KKEP kemudian menjatuhkan vonis demosi satu tahun kepada Richard.

Sumber: Tempo.co

(Hafidz)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top