Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) Hj.Ika Siti Rahmatika, S.E, di bulan Ramadhan 1446 H kembali bersilaturahmi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertempat di Aula Hotel Purnama Mulia, Cigugur, Kabupaten Kuningan. Selasa (18/03/2025).
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Jawa Barat memiliki kurang lebih 15.600 pondok pesantren.
“Pondok Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.” ujar ika
Pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius.
“Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.” terang Ika
Menurut Ika, dalam Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren terdapat pelaksanaan dan pengembangan pesantren sebagai berikut :
Pelaksanaan Pengembangan Pesantren
- Untuk memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek/objek pembangunan (Afirmasi)
- Untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan (Rekognisi)
- Untuk pemenuhan kebutuhan dan kualitas sarana dan prasarana pesantren (Fasilitasi)
Selain itu, Ika Siti Rahmatika menerangkan bahwa dalam perda tersebut adanya kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan diantaranya :
Pembinaan Pesantren
-Peningkatan pengetahuan dan wawasan Sumber Daya Manusia Pesantren, diwujudkan dengan Pendidikan dan pelatihan, halaqoh, workshop, dan seminar; beasiswa bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian.
-Peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pesantren, diwujudkan dengan Penyuluhan; pemeriksaan kesehatan; konseling;. edukasi; sosialisasi; istighosah; dan bina mental
-Peningkatan keahlian manajerial Pesantren, diwujudkan dengan Pendampingan dalam rangka pengelolaan Pesantren; pendidikan dan pelatihan pengelolaan Pesantren; fasilitasi kerja sama dan kemitraan Pesantren dengan dunia usaha atau lembaga pendidikan; dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pesantren dalam mengelola Pesantren.
Pemberdayaan Pesantren
-Peningkatan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren, diwujudkan dengan Fasilitasi peningkatan kapasitas Pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan Pesantren; fasilitasi akses permodalan; fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha Pesantren; dan fasilitasi kerja sama dan kemitraan.
-Peningkatan peran Pesantren dalam pembangunan Daerah Provinsi, diwujudkan dengan Pelibatan Pesantren dalam peningkatan sumber daya manusia; pelibatan Pesantren dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Daerah Provinsi; pelibatan Pesantren dalam pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren; peningkatan kemampuan Pesantren dalam mitigasi bencana.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selengkapnya dapat diunduh dan di baca melalui :
**
(mr)
0 thoughts on “Bulan Ramadan, Ika St Rahmatika Sosialisasikan Perda Penyelanggaraan Pesantren”
Pingback: Ika Siti Rahmatika Ajak Masyarakat dalam Pengembangan Ekraf