rekamjabar

Anggota DPRD Jabar Yosa : Pembinaan dan Pemberdayaan Diatur Perda Pesantren

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M mensosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren . Foto : rekamjabar/m.ramdan

Bagikan:

Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M a.k.a A Yosa,  di bulan Ramadhan 1444 H kembali bersilaturahmi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada para pengajar pesantren, ibu-ibu muslimat NU dan masyarakat desa haurkuning bertempat di Aula Muslimat NU Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Selasa (04/04/2023).

Baca Juga : https://rekamjabar.com/anggota-dprd-jabar-yosa-sosialisasikan-perda-pesantren/

Menurut yosa, dalam perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren terdapat pelaksanaan dan pengembangan pesantren sebagai berikut :

Pelaksanaan Pengembangan Pesantren
  1. Untuk memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek/objek pembangunan (Afirmasi)
  2. Untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan (Rekognisi)
  3. Untuk pemenuhan kebutuhan dan kualitas sarana dan prasarana pesantren (Fasilitasi)

Selain itu, yosa menerangkan bahwa dalam perda tersbut adanya kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan diantaranya :

Pembinaan Pesantren

-Peningkatan pengetahuan dan wawasan Sumber Daya Manusia Pesantren, diwujudkan dengan Pendidikan dan pelatihan, halaqoh, workshop, dan seminar; beasiswa bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian.

-Peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pesantren, diwujudkan dengan Penyuluhan; pemeriksaan kesehatan; konseling;. edukasi; sosialisasi; istighosah; dan bina mental

-Peningkatan keahlian manajerial Pesantren, diwujudkan dengan Pendampingan dalam rangka pengelolaan Pesantren; pendidikan dan pelatihan pengelolaan Pesantren; fasilitasi kerja sama dan kemitraan Pesantren dengan dunia usaha atau lembaga pendidikan; dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pesantren dalam mengelola Pesantren.

Pemberdayaan Pesantren

-Peningkatan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren, diwujudkan dengan Fasilitasi peningkatan kapasitas Pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan Pesantren; fasilitasi akses permodalan; fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha Pesantren; dan fasilitasi kerja sama dan kemitraan.

-Peningkatan peran Pesantren dalam pembangunan Daerah Provinsi, diwujudkan dengan Pelibatan Pesantren dalam peningkatan sumber daya manusia; pelibatan Pesantren dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Daerah Provinsi; pelibatan Pesantren dalam pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren; peningkatan kemampuan Pesantren dalam mitigasi bencana.

 

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selengkapnya dapat diunduh dan di baca melalui :

https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25578?tentang=peraturan-daerah-provinsi-jawa-barat-nomor-1-tahun-2021-tentang-fasilitasi-penyelenggaraan-pesantren

(M.Ramdan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top