Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M a.k.a A Yosa, di bulan Ramadhan 1444 H kembali bersilaturahmi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada para pengajar pesantren, ibu-ibu muslimat NU dan masyarakat desa haurkuning bertempat di Aula Muslimat NU Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Selasa (04/04/2023).
Baca Juga : https://rekamjabar.com/anggota-dprd-jabar-yosa-sosialisasikan-perda-pesantren/
Menurut yosa, dalam perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren terdapat pelaksanaan dan pengembangan pesantren sebagai berikut :
Pelaksanaan Pengembangan Pesantren
- Untuk memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek/objek pembangunan (Afirmasi)
- Untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan (Rekognisi)
- Untuk pemenuhan kebutuhan dan kualitas sarana dan prasarana pesantren (Fasilitasi)
Selain itu, yosa menerangkan bahwa dalam perda tersbut adanya kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan diantaranya :
Pembinaan Pesantren
-Peningkatan pengetahuan dan wawasan Sumber Daya Manusia Pesantren, diwujudkan dengan Pendidikan dan pelatihan, halaqoh, workshop, dan seminar; beasiswa bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan fasilitasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian.
-Peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pesantren, diwujudkan dengan Penyuluhan; pemeriksaan kesehatan; konseling;. edukasi; sosialisasi; istighosah; dan bina mental
-Peningkatan keahlian manajerial Pesantren, diwujudkan dengan Pendampingan dalam rangka pengelolaan Pesantren; pendidikan dan pelatihan pengelolaan Pesantren; fasilitasi kerja sama dan kemitraan Pesantren dengan dunia usaha atau lembaga pendidikan; dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pesantren dalam mengelola Pesantren.
Pemberdayaan Pesantren
-Peningkatan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren, diwujudkan dengan Fasilitasi peningkatan kapasitas Pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan Pesantren; fasilitasi akses permodalan; fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha Pesantren; dan fasilitasi kerja sama dan kemitraan.
-Peningkatan peran Pesantren dalam pembangunan Daerah Provinsi, diwujudkan dengan Pelibatan Pesantren dalam peningkatan sumber daya manusia; pelibatan Pesantren dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan Daerah Provinsi; pelibatan Pesantren dalam pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren; peningkatan kemampuan Pesantren dalam mitigasi bencana.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selengkapnya dapat diunduh dan di baca melalui :
(M.Ramdan)