Rekamjabar.com (Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar 13 (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M a.k.a A Yosa, di awal bulan Ramadhan 1444 H kembali bersilaturahmi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada para pengajar pesantren, ibu-ibu muslimat NU dan masyarakat desa haurkuning bertempat di Aula Muslimat NU Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Selasa (04/04/2023).
Legislator muda pituin kuningan dari fraksi Demokrat ini menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Jawa Barat memiliki kurang lebih 15.600 pondok pesantren.
“Pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.” ujar Yosa
Selain itu, pesantren memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius.
“Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis, secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.” terang Yosa
Gubernur menetapkan perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan yang paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJPD Provinsi, terintegrasi dengan Renstra Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi (Pasal 11).
Kemudian, Yosa menyampaikan bagi para pesantren dapat mengusulkan bantuan dengan cara membuat akun lembaga pesantren dan mengusulkan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) https://sipd.jabarprov.go.id/daerah yang langsung terhubung dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat diantaranya berupa :
1.Bantuan operasional Pesantren;
2.bantuan sarana dan prasarana;
3.bantuan program; dan
4.bantuan lainnya.
Fasilitasi
1.Fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan Pesantren;
2.fasilitasi sarana dan prasarana penunjang Pesantren;
3.fasilitasi sarana bagi Sumber Daya Manusia Pesantren; dan
4.fasilitasi sarana dan prasarana peribadatan.
Diakhir acara Yosa berfoto bersama sekaligus membagikan paket buka puasa dan santunan ramadhan.
Sebagai informasi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berisi 12 BAB dan 35 Pasal di dalamnya.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selengkapnya dapat diunduh dan di baca melalui :
(M.Ramdan)