Rekamjabar.com (Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda.
Kali ini Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para kader muslimat NU se-Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Muslimat NU Kecamatan Nusaherang, Desa Haurkuning, Kab.Kuningan. Kamis, (18/05/2023) .
Yosa Octora mengatakan bahwa warga Kuningan banyak sekali yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa pemprov Jabar punya aturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora kepada rekamjabar.com
Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.
Maksud dan Tujuan
Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelas Yosa
“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Legislator Muda dari F-Demokrat ini mengatakan terdapat 15 ruang lingkup dalam Perda Pekerja Migran Indonesia ini yaitu :
Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan perlindungan PMI;
- tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi;
- kewajiban P3MI;
- perencanaan perlindungan PMI;
- pelaksanaan perlindungan;
- fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu;
- perizinan PMI;
- sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
- sistem informasi;
- kelembagaan nonstruktural;
- sanksi administratif;
- ketentuan pidana;
- penyidikan
- pembinaan dan pengawasan; dan
- pembiayaan
Tanggungjawab Pemprov Jabar
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja;
- mengurus kepulangan PMI
- menerbitkan izin kantor cabang P3MI;
- melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI;
- memberikan perlindungan PMI;
- memberikan pelindungan terhadap PMI perempuan;
- mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial;
- menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI;
- menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI; dan
- membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.
Lanjut Yosa, bahwa dalam Perda Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat diatur juga mengenai Kewajiban dan Perlindungan.
Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Memiliki surat izin P3MI dan surat izin perekrutan PMI, memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Perizinan Berusaha
- Berbadan hukum perseroan terbatas.
- Membuka kantor cabang di Daerah Provinsi, dalam hal P3MI berkantor pusat di luar Daerah Provinsi, memiliki sarana dan prasarana kantor.
- Menjamin keikutsertaan PMI dalam program jaminan sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI.
- Melaporkan rencana dan pelaksanaan perekrutan PMI paling lambat satu bulan sebelum perekrutan kepada Gubernur.
- Memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan PMI.
Perlindungan Sebelum Bekerja
- Sosialisasi mengenai Pelindungan PMI kepada Calon PMI dengan melibatkan Pemerintahan
- Fasilitasi peningkatan kompetensi Calon PMI yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan milik Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan lembaga pelatihan kerja milik swasta yang terakreditasi.
Perlindungan Selama Bekerja
Membuat sistem informasi PMI Daerah Provinsi termasuk pendataan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, meliputi :
Pasar kerja, data negara penempatan atau negara kapal berbendera asing, data Calon PMI, PMI yang berangkat, purna PMI, data lembaga pelatihan yang terakreditasi secara nasional, data kapal berbendera asing yang mempekerjakan PMI, data PMI yang tidak kembali, data Keluarga PMI, informasi pasar kerja di luar negeri, tata cara penempatan dan perlindungan, kondisi kerja di luar negeri, pengaduan PMI, data kasus hukum PMI dan penanganannya.
Perlindungan Setelah Bekerja
Diberikan kepada purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi paling lama 3 tahun
Pemberdayaan Purna PMI melalui penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi pengembangan usaha.
Dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan.
Perlindungan Kepada Keluarga PMI
Pelindungan kepada Keluarga PMI berupa pembinaan psikologis, kerohanian, dan pendidikan. Dilakukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan pelindung anak, serta unit kerja di bidang keagamaan.
(M.Ramdan)