Rekamjabar.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,.M.M kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat kepada masyarakat yang tergabung dalam Sayana Center Kabupaten Kuningan bertempat di sekretariat Relawan Sayana Center Kuningan. Senin, (01/05/2023)
“Perda ini dilatarbelakangi salah satunya karena adanya penyebaran virus covid 19 pada tahun 2019-2021 yang lalu, sehingga anggota DPRD jabar beserta pemprov jabar merubah perda sebelumya yakni Perda Nomor 13 Tahun 2018.” Jelas Yosa
Pada saat itu Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif Covid-19.
Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.
Ruang lingkup perda ini meliputi Tertib tata ruang, Tertib jalan, Tertib perhubungan, Tertib sungai, saluran irigasi, situ, dan pinggir pantai, Tertib lingkungan, Tertib tempat usaha, Tertib bangunan, Tertib social, Tertib kesehatan, Tertib keadaan bencana alam, nonalam, dan sosial.
Legislator muda pituin kuningan ini berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan.
“Meskipun pemerintah pusat dan WHO telah mencabut status darurat covid-19, kita harus tetap menjaga kesehatan dan pola hidup sehat agar terhindar dari virus-virus baru atau virus yang lainnya.” tutup yosa
Perda selengkapnya dapat diunduh melalui : https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25710
(M.Ramdan)