Rekamjabar.com (Jakarta) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024.
Dalam Pasal 1 ayat 1 diterangkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada ayat 2 bahwa Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi, yakni kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Pangandaran & Kota banjar) H.Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M berpesan dan menyumbang saran saat melakukan Kunjungan Komisi 1 ke Badan Legislasi DPR-RI agar wilayah diluar Kawasan Aglomerasi jangan sampai menyulitkan para perantau atau warga Jawa Barat khususnya para perantau dari Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar dll untuk kestabilan fiskal, kestabilan ekonomi dan lain-lain di wilayah DKJ.
“Setelah kami baca bahwa UU DKJ ini menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar dibentuk Kawasan Aglomerasi dalam hal ini hanya mencakup berbagai kota diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.“ kata Yosa

“Hal ini menjadi tantangan karena perantau-perantau dari Kuningan, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran lumayan banyak, apalagi dari Kabupaten Kuningan. kami menyumbang saran atau berpesan bahwa jangan sampai adanya UU DKJ ini menyulitkan para perantau atau warga jawa barat khususnya untuk kestabilan fiskal, kestabilan ekonomi para perantau dari kabupaten kuningan yang berada di Daerah Khusus Jakarta.” kata Yosa

Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dapat dibaca selengkapnya :
(mr)