rekamjabar

UU DKJ Disahkan, Yosa Berpesan Jangan Sampai Menyulitkan Perantau

H.Yosa Octora Santono, S.Si.M.M saat Kunjungan ke Badan Legislasi DPR-RI. Foto : rekamjabar/mr

Bagikan:

Rekamjabar.com (Jakarta) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024.

Dalam Pasal 1 ayat 1 diterangkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada ayat 2 bahwa Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi, yakni kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Pangandaran & Kota banjar) H.Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M berpesan dan menyumbang saran saat melakukan Kunjungan Komisi 1 ke Badan Legislasi DPR-RI agar wilayah diluar Kawasan Aglomerasi  jangan sampai menyulitkan para perantau atau warga Jawa Barat khususnya para perantau dari Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar dll untuk kestabilan fiskal, kestabilan ekonomi dan lain-lain di wilayah DKJ.

“Setelah kami baca bahwa UU DKJ ini menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar dibentuk Kawasan Aglomerasi dalam hal ini hanya mencakup berbagai kota diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.“  kata Yosa

H.Yosa Octora Santono,S.Si.M.M saat menyampaikan pandangan dan saran di Badan Legislasi DPR-RI. Foto : rekamjabar/mr

“Hal ini menjadi tantangan karena perantau-perantau dari Kuningan, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran lumayan banyak, apalagi dari Kabupaten Kuningan. kami menyumbang saran atau berpesan bahwa jangan sampai adanya UU DKJ ini menyulitkan para perantau atau warga jawa barat khususnya untuk kestabilan fiskal, kestabilan ekonomi para perantau dari kabupaten kuningan yang berada di Daerah Khusus Jakarta.” kata Yosa

Pemberian Cenderamata, foto : rekamjabar/mr

Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dapat dibaca selengkapnya  :

Salinan_UU_Nomor_2_Tahun_2024

(mr)

5 thoughts on “UU DKJ Disahkan, Yosa Berpesan Jangan Sampai Menyulitkan Perantau”

  1. к чему снится скатываться с лестницы 2018
    год рождения кто по гороскопу кто подходит
    мужчине стрельцу для брака по знаку зодиака
    слезла кожа с лица сонник прогноз
    гороскоп на сегодня рыбы для женщин

  2. иштеми қаған билік еткен жылдар, қағанның негізгі тірегі бизнес план даму, готовые
    бизнес-планы в казахстане скачать бесплатно басым
    биттеп кетті, үй жағдайында битті қалай кетіруге болады корейские фильмы и сериалы
    топ, топ корейских фильмов боевиков

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top