Bandung, Rekamjabar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Jawa Barat.
Dedi mengumumkan langsung kenaikan tersebut di Bale Pakuan, Bandung. Dalam keputusannya, UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen, sementara untuk kategori sektoral (UMSK) diputuskan naik sebesar 0,9 persen.
“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%,” tegas Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan persentase kenaikan tersebut, maka nominal upah minimum di Jawa Barat yang mulai berlaku efektif untuk UMP yaitu Rp 2.317.601. Sementara untuk UMSK Jawa Barat dengan kenaikan 0,9% sebesar Rp 2.339.995.
Gubernur Dedi menjelaskan bahwa penetapan ini telah mengakomodasi seluruh usulan dari pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Ia juga mengakui bahwa disparitas upah antar wilayah masih akan terlihat cukup mencolok, di mana Kabupaten Bekasi dipastikan tetap memegang predikat dengan nilai upah tertinggi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi mengambil posisi tengah di tengah dinamika tuntutan pekerja dan keberatan para pengusaha. Kebijakan ini dinilai sebagai jalan paling ideal untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Pemerintah harus mengambil posisi tengah, memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga kepentingan ekonomi dan dunia usaha. Jawa Barat tidak hanya bertumpu pada satu daerah investasi, tapi harus menyebar ke berbagai kawasan industri,” tandas Dedi.
Ia menyadari adanya perbedaan persepsi terkait angka ini, namun ia menekankan bahwa keberlangsungan industri sangat krusial agar penyerapan tenaga kerja di Jawa Barat tetap berjalan maksimal.
Kenaikan upah minimum sektoral ini secara khusus menyasar para pekerja di bidang infrastruktur dan konstruksi sipil. Beberapa sektor utama yang mengalami penyesuaian upah antara lain:
1. Konstruksi Gedung: Hunian, perkantoran, dan industri.
2. Infrastruktur Sipil: Pembangunan jalan, jembatan, jalan layang (flyover), dan underpass.
3. Sistem Pengairan: Konstruksi jaringan irigasi dan drainase.
4. Jasa Spesialis: Instalasi navigasi laut/udara, pemasangan pondasi/tiang pancang, dan rangka baja.
Keputusan ini diharapkan dapat memicu optimisme di sektor konstruksi nasional seiring dengan berjalannya proyek-proyek strategis di wilayah Jawa Barat pada tahun mendatang.
npa
0 thoughts on “UPAH MINIMUM JABAR 2026: Gubernur Dedi Mulyadi Putuskan UMP Naik 0,7% dan UMSK 0,9%, Bekasi Tetap Tertinggi”
Pingback: Gandeng BRIN, Pemprov Jabar Perkuat Mitigasi Bencana dan Ketahanan Pangan