rekamjabar

UMP Jawa Barat Naik 6,5% jadi Rp 2.191.238,18

Ilustrasi kenaikan UMP Jawa Barat. Picture by PIXABAY.

Bagikan:

BANDUNG, REKAMJABAR.com – UMP Jawa Barat tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.238,18.

Kepala Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengumumkan, UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat naik sebesar 6,5 persen dengan besaran Rp 133.737,18.

“Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Dengan demikian, maka UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238,18 artinya didapatkan dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495 ditambah dengan kenaikan 6,5 persen Rp 133.737,18,” kata Teppy saat konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Rabu (11/12/2024).

Ia menyebut, kenaikan UMP tersebut diusulkan melalui mekanisme pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025.

“Bahwa sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, bahwa gubernur wajib menetapkan UMP. Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Sehingga dengan mekanisme yang dilaksanakan melalui proses pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang bertugas mengusulkan besaran upah yang ditetapkan, akhirnya didapatkan kesepakatan bahwa kenaikan upah provinsi sesuai persis dengan ketentuan, yaitu sebesar 6,5 persen dari hitungannya,” tambahnya.

Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik Jadi 2.191.238

Teppy juga mengumumkan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) tahun 2025. Kenaikan UMSP ini juga melalui mekanisme pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Terkait UMPS, hanya muncul usulan kenaikan di dua sektor yaitu sektor perkebunan dan padat karya.

“Kedua terkait dengan upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat juga diamanatkan dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 16 Tahun 2024 bahwa, gubernur wajib menetapkan UMSP. Dari pembahasan yang dilakukan, terdapat dua usulan yang menyangkut UMSP terkait dengan sektor perkebunan dan padat karya. Dalam kewajiban itu, gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah untuk nomor KBLI 01270 yang berhubungan dengan pertanian, pertanaman untuk bahan minuman,” tutur Teppy.

Baca Juga: Pemprov Jabar Disanksi KLH, Imbas Buruknya Pengolahan Limbah TPA Sarimukti

Terkait kenaikan UMSP, Teppy menerangkan, kenaikan UMSP Jawa Barat sebesar 7 persen dengan besaran Rp 2.201.519 sesuai ketentuan Permenaker bahwa UMSP harus lebih tinggi dari UMP.

“UMSP tahun 2024 sebesar Rp 2.037.435 dengan kenaikan 7% karena UMSP harus diatas UMP maka didapatkan angka untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519,” terangnya.

Teppy mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus segera mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk kemudian ditetapkan gubernur.

“Ini tentu menjadi panduan saat pelaksanaan nanti pada tanggal 18 batas maksimal kabupaten/kota, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan melalui bupatinya nanti akan menyampaikan usulan untuk penetapan upah minimum kabupaten dan atau upah minimum sektoral,” tandasnya.

(np)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top