rekamjabar

Tok ! DPRD Jabar Sahkan 2 Raperda Jadi Perda Jawa Barat

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat (Foto : M.Ramdan/Rekamjabar.com)

Bagikan:

Rekamjabar.com (Kota Bandung) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar Sidang Paripurna pada Jumat (3/2/2023) dengan agenda Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan menjadi Perda (Peraturan Daerah) di Ruang Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jabar,

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Forkopimda Provinsi Jawa Barat serta tamu undangan lainnya.

Ketua Pansus IV DPRD Jabar Hasim Adnan (F-PKB) menjelaskan dalam laporannya dalam rapat bahwa bahwa Raperda ini sebagai upaya regulatif dalam mewujudkan kesejahteraan lansia di Jabar, agar lansia terpenuhi kebutuhan dasarnya dan tetap dapat melaksanakan fungsi sosial, berperan aktif secara wajar dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Maka, Pansus IV merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD untuk menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Prov Jabar,”

Hasim berharap leading sektor yang bertanggung jawab terhadap raperda ini benar-benar serius dan semaksimal mungkin mengatasi permasalahan yang mungkin terjadi ke depan.

Pansus IV menyarankan pemerintah Prov. Jabar segera melakukan sosialisasi peraturan daerah dimaksud setelah diundangkan, agar segera bisa mengetahui Perda yang telah disahkan serta mengimplementasikannya secara nyata.

“Pansus IV juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk segera membuat Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari pengundangan perda provinsi Jabar tentang penyelenggaraan kesejahteraan lansia,” jelasnya

Kemudian Rapat Paripurna juga menyetujui Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dibahas oleh Pansus V menjadi perda.

Hj. Tia Fitriani (F-Nasdem) sebagai Wakil Ketua Pansus V mengatakan, pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan upaya untuk mewujudkan perempuan yang berkemampuan serta melindungi perempuan dari segala tindakan kekerasan guna mencapai tujuan kesejahteraan.

Menurutnya, pemberdayaan dan perlindungan perempuan saat ini belum optimal dan komprehensif dalam menjangkau permasalahan yang dihadapi perempuan.

“Untuk mencapai tujuan tersebut serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, yang telah dijabarkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada sub bagian perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka diperlukan suatu regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,” tuturnya.

Dasar Hukum

Sebagai dasar hukum, Tia menjelaskan dimulai dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan, UU No .39 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Thaun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan pembahasan tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Tia mengatakan materinya telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis serta mekanisme pembahasannya pun telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Oleh sebab itu Pansus V menyepakati Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif,” tutup Tia

Dalam waktu dekat file Perda dapat di download melalui Jariangan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jawa Barat  https://jdih.jabarprov.go.id/

***

(M.Ramdan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top