Rekamjabar.com (Ciamis) – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir, Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan resmi melaunching Program Parkir Berlangganan bagi masyarakat. Baik kendaraan roda dua atau roda empat, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Program parkir berlangganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Launching program parkir berlangganan tersebut dilakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersamaan dengan acara pelepasan Arak-arakan Pataka yang digelar di Halaman Pendopo Bupati, Jum’at (12/05/2023).
Bupati Herdiat mengungkapkan dalam sambutannya bahwa terdapat banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan di Launchingnya Parkir Berlangganan.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp 20 ribu per tahun, mobil Rp 40 ribu per tahun dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp 60 ribu per tahun.
Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah. Namun tidak berlaku di tempat parkir yang dikelola pihak swasta.
“Tentu tidak berat jika kita hitung-hitung, ‘ngan 5 atawa 10 kalieun’ parkir selama setahun,” kata Bupati Herdiat
Ia pun mengajak khususnya kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh bagi warga masyarakat di Kabupaten Ciamis dengan mengikuti program tersebut.
“Mari kita sama-sama memberikan conto baik pada masyarakat, utamanya para ASN, kita sama-sama ikuti program parkir berlangganan ini, insyallah masyarakat akan mengikuti,” ajaknya.
(M.Ramdan)