Rekamjabar.com (Kuningan) – Menjelang Bulan Puasa, Anggota DPRD Jabar (Fraksi Demokrat) Yosa Octora Santono,S.Si.M.M melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertempat di Aula Serbaguna Desa Cikandang,Kecamatan Luragung,Kabupaten Kuningan. Minggu (12/03/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut kepala Desa Cikandang Didi Tarsadi, Perangkat Desa beserta masyarakat antusias mengikuti kegiatan Penyebarluasan Perda.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dari Dapil 13 (Kuningan,Ciamis,Banjar,Pangandaran), Yosa Octora mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“kami dari provinsi terus mendorong agar harga kebutuhan pokok stabil di jawa barat, khususnya di pasar baru kuningan, pasar luragung dan pasar-pasar lainnya di kabupaten kuningan, apalagi sekarang menjelang bulan puasa” ujar Yosa
Melihat berbagai persoalan yang berkembang dimasyarakat meliputi persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Kelangkaan stock terjadi ketika daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.

Foto : Istimewa
Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi untuk menunjang keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang akan berdampak pada harga pembelian di tingkat produsen yang meningkat, harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil, dan melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan/pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan Perda PDP
Yosa mengatakan ada 12 Â tujuan dari perda pusat distribusi provinsi ini diantaranya :
- Menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga Barang Kebutuhan Pokok,
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional,
- Meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri,
- Meningkatkan kesempatan berusaha.
- Memotong rantai dan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
- Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana perdagangan.
- Meningkatkan kemitraan antara-usaha besar, koperasi, dan UMKM Pemerintah Daerah Provinsi dan swasta.
- Meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
- Meningkatkan perdagangan berbasis produk dalam negeri dan lokal.
- Meningkatkan perlindungan konsumen.
- Meningkatkan perdagangan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Memberdayakan dan melindungi kepentingan pedagang pasar, pasar rakyat, petani, dan UMKM

Kewenangan Perda Pusat Distribusi Provinsi ini meliputi
- Pembangunan dan pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi.
- Pembentukan pengelola Pusat Distribusi Provinsi.
- Menjamin ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
- Pemantauan harga, informasi ketersediaan stok Barang Kebutuhan Pokok.
- Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Fungsi PERDA PDP
Lanjut menurut legislator muda pituin kuningan, yosa mengatakan terdapat fungsi dalam Perda Pusat Distribusi Provinsi ini
- Fungsi Distribusi : a. Distribusi utama, untuk melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok. b.Distribusi khusus
- Fungsi penyangga, sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan.
- Fungsi tanggap darurat, stabilitasi barang kebutuhan pokok ke wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat.
- Fungsi Stabilitasi : Pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
- Fungsi Kontribusi
- Untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang perdagangan.
- Menjaga stabilitas ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi. Meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi dapat diunduh dan dibaca melalui JDIH Jawa Barat :
https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/24792
(M.Ramdan)