
Rekamjabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan petitum Almas Tsaqibbiru terkait permohonan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia lantai dua Jakarta pada Senin (16/10/23).
Mahmakah Konstitusi (MK) membacakan hasil Sidang Putusan terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara terbuka. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman serta hadir pula sembilan hakim konstitusi pada sidang tersebut.
Dilansir dari Kumparan.com hasil akhir sidang putusan tersebut adalah MK mengabulkan petitum Almas Tsaqibbiru terkait permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan tersebut dikabulkan dengan alasan untuk membuka kesempatan anak muda agar berpartisipasi politik di tingkat pemilu presiden.
Pertimbangan MK juga melihat bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang diberi kedaulatan oleh rakyat dan berhak ikut dan berkesempatan yang sama untuk mengikuti kontestasi capres dan cawapres.
“Mengabulkan sebagian gugatan pemohon” kata Anwar dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui laman YouTube MK.
Perubahan yang dikabulkan MK dari petitum Almas Tsaqibbiru adalah penambahan frasa pada dalam ketentuan syarat capres dan cawapres Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017. Berikut adalah perubahannya:
Sebelum: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sesudah: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Baca: MK Ubah Syarat Capres Cawapres Beri Kesempatan Pemuda Milenial Di Pilpres
Dengan adanya perubahan tersebut maka kepala daerah bisa maju dalam kontestasi pilpres walaupun belum berusia 40 tahun karena dalam perubahan tersebut disebutkan “belum berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan” walau hanya penambahan frasa semata perubahan ini menjadikan peraturan berubah secara substansian yang tadinya hanya berorientasi pada umur menjadi orientasi pada pengalaman.
Baca: MK Ubah Syarat Capres Cawapres 4 Hakim Tak Setuju
Namun keputusan tersebut dinilai tidak bulat karena tidak disetujui oleh semua Hakin MK yang hadir. Dilansir dari Kumparan.com hanya 5 Hakim yang setuju yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Sementara yang tidak setuju atau berbeda pendapat adalah Wahyudin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo keempatnya menilai gugatan layak ditolak. (niko)