Rekamjabar.com (Bandung) – Memasuki tahapan masa kampanye khususnya di wilayah Gedebage, Panwaslu Gedebage gelar rapat koordinasi pengawasan masa kampanye guna memperkuat jajaran panwaslu di kecamatan Gedebage. Kegiatan tersebut diantaranya mengkonsolidasikan aparatur pengawas termasuk Panwaslu kelurahan/desa dengan upaya penyamaan persepsi  terhadap beberapa regulasi dua diantaranya PERBAWASLU no 11 tahun 2023 dan PKPU no 15 tahun 202, serta sosialisasi PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum kepada beberapa partai politik di Gedebage.
Sejak dimulainya masa kampanye 28 november 2023, Panwaslu Gedebage menerbitkan surat himbauan sekaligus pemberitahuan sebagai upaya pencegahan kepada seluruh parpol di wilayah Gedebage dan beberapa calon legislatif yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gedebage terkait dengan regulasi kampanye, larangan sengketa proses serta penanganan pelanggaran.
“Beberapa hari sejak berlangsungnya masa kampanye Panwaslu Gedebage beserta Panwaslu kelurahan/desa melakukan pengawasan melekat pada saat caleg turun bertemu tatap muka dengan Masyarakat, terhitung beberapa partai peserta pemilu yang telah berkampanye di wilayah Gedebage,” ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Gedebage, Yedi Suhendi Piliang.
Sejauh ini, hasil pengawasan lapangan yang dilaksanakan aparatur Panwaslu Gedebage dan Panwaslu kelurahan/desa, para calon legislatif dalam melakukan sosialisasi dan kampanye tidak atau belum menunjukan tindakan yang menimbulkan sengketa antar peserta, antar calon legislatif.
“Pentingnya netralitan ASN,TNI dan POLRI sebagai mana diamanatkan undang undang no 7 tahun 2017 adalah guna terciptanya pemilu yang demokratis, damai dan kondusif. Pantauan kami keberadaan ASN, TNI dan POLRI diwilayah kecamatan Gedebage mampu menjaga sikap dan Tindakan yang menunjukan netralitas dimasa kampanye saat ini,” tutup Yedi. (hafidz)