rekamjabar

Pemprov Jabar Kalah Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Bagikan:

Rekamjabar.com (Bandung) – Sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung resmi dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Putusan yang keluar pada 17 April 2025 ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyebut putusan itu tidak adil dan berpotensi mengancam kepentingan pendidikan publik.

“Menurut kami ini putusan yang tidak adil. Ada banyak hal yang kami pertimbangkan, apalagi ini menyangkut kepentingan umum, yakni sekolah,” kata Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Arief menyoroti kejanggalan legal standing dari pihak penggugat. PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sekolah Kristen era kolonial Belanda yang sudah lama dibubarkan.

“Kalau perkumpulan sudah bubar, bagaimana bisa ada penerusnya? Ini harus dikaji secara logika dan hukum,” ujarnya.

Pemprov Jabar mengaku sudah mengantongi sertifikat hak atas lahan yang diterbitkan secara sah sejak tahun 1990. Namun, pengadilan justru memutuskan bahwa dokumen tersebut batal, dan memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabutnya serta menerbitkan sertifikat baru atas nama PLK.

Baca Jugahttps://rekamjabar.com/pemanfaatan-gedung-sate-kini-berbeda-pemprov-terbitkan-surat-edaran/

Ironisnya, kata Arief, PLK sendiri pernah tersandung kasus hukum terkait pemalsuan akta perkumpulan. “Ini yang kami ungkap dalam persidangan, bahwa pernah ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pengurus PLK. Tapi sayangnya, majelis hakim bahkan tidak melakukan peninjauan ke lapangan,” tegasnya.

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan seluruh gugatan PLK dikabulkan dan sertifikat atas nama Kementerian Pendidikan — melalui Kantor Wilayah Pendidikan Provinsi Jabar — dinyatakan batal demi hukum.

Konflik Lahan Vs Kepentingan Pendidikan

Di tengah polemik ini, muncul kekhawatiran soal nasib para siswa dan guru di SMAN 1 Bandung, sekolah legendaris yang telah berdiri sejak era kemerdekaan. Jika status lahan kini dimenangkan oleh pihak swasta, akankah sekolah itu tetap bisa berdiri di lokasi yang sama?

“Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kalau lahan itu harus dikosongkan, ke mana anak-anak sekolah? Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan pendidikan di kota ini,” ucap Arief.

Pemprov Jabar memastikan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding terhadap putusan PTUN.

**

5 thoughts on “Pemprov Jabar Kalah Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top