Rekamjabar.com (Bandung) – Dalam rangka mempersiapkan tahapan distribusi logistik Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, Panwas Kecamatan Gedebage menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gedebage tepatnya di Komplek Adipura Kecamatan Gedebage Kota Bandung, Selasa (5/12/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Gedebage, Yedi Suhendi Piliang mengatakan bahwa rapat koordinasi pengawasan distribusi logistik dilakukan untuk kesiapan kerja jajaran panwaslu dalam tahapan pendistribusian logistik pemilu 2024. Menurutnya, salah satu hal yang harus disiapkan adalah gudang untuk menyimpang barang-barang logistik Pemilu 2024.
“Gudang yang digunkan oleh PPK telah tersedia yaitu aula kecamatan dan kondisi aula dimaksud secara besaran luas cukup memadai artinya dapat menampung kecukupan logistik kampanye untuk wilayah Gedebage, secara fisik bangunan tersebut tidak ada kebocoran, hal tersebut kami antisipasi berhubungan dengan musim penghujan, aula tersebut memiliki akses masuk dua pintu yaitu akses masuk depan dan belakang hanya saja kami sarankan untuk menggunakan satu pintu,” katanya.
Secara umum Kecamatan Gedebage memiliki 121 TPS dengan 31.555 orang pemilih aktif yang tersebar di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Rancabolang, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kelurahan Rancanumpang dan Kelurahan Cimincrang. Serta kerja pengawasan juga terfokus dalam proses pemutakhran Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar logistik yang diterima tepat jumlahnya, tepat waktu dan tepat jenis.
Selain membahas tentang distribusi logistik, rapat koordinasi tersebut juga mengkonsolidasikan aparatur pengawas termasuk Panwaslu Kelurahan/Desa dengan upaya penyamaan persepsi terhadap beberapa regulasi dua diantaranya PERBAWASLU no 11 tahun 2023 dan PKPU no 15 tahun 202, serta sosialisasi PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum kepada beberapa partai politik di Gedebage.
“Sejak dimulainya masa kampanye 28 november 2023 panwaslu Gedebage menerbitkan surat himbauan sekaligus pemberitahuan sebagai upaya pencegahan kepada seluruh parpol di wilayah Gedebage dan beberapa calon legislatif yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gedebage terkait dengan regulasi kampanye, larangan sengketa proses serta penanganan pelanggaran” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan pelanggran pelaksanaan kampanya oleh para peserta Pemilu 2024.
“Sejauh ini, hasil pengawasan lapangan yang dilaksanakan aparatur Panwaslu Gedebage dan Panwaslu kelurahan/desa, para calon legislative dalam melakukan sosialisasi/kampanye tidak/belum menunjukan perbuatan/Tindakan yang menimbulkan sengketa antar peserta, antar calon legislatif.” ujar Yedi. (hafidz)