rekamjabar

MK Putuskan Sistem Pemilu dan Dissenting Opinion, Berikut Isi Putusan Lengkapnya

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, 9 Februari 2023. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Bagikan:

Rekamjabar.com – Permohonan perkara Pengujian Materiil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Hakim Konstitusi Sadil Isra mengatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Menurutnya, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem tersebut.

Lebih lanjut, menurut mahkamah konstitusi, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Isi Putusan lengkap :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top