Bandung, Rekamjabar – Literasi Pemuda Berdikari atau LPB Kota Bandung melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Polda Jawa Barat pada Selasa, 9 September 2025 siang.
Ketua LPB Kota Bandung, Indrajit Rai Garibaldi mengatakan bahwa laporan itu dilakukan atas tuduhan menjadi biang keladi dari kerusuhan yang terjadi di Indonesia selama hampir dua pekan terakhir.
“Ketua Umum Literasi Pemuda Berdikari atau LPB, (Literasi Pemuda Berdikari) Indrajidt Rai Garibaldi Saya, menantang saudara Ahmad Saharoni sebagai pemicu pembuat gaduh aksi Agustus. Ini suatu simbol tantangan,” kata Indrajit saat diwawancarai di Polda Jabar pada Selasa (9/9/2025) siang.
Ia menilai, opini atau statement Ahmad Sahroni di hadapan publik yang mengatakan “Tolol” kepada masyarakat yang mengkritik agar DPR RI dibubarkan menjadi pemantik dari amarah publik hingga akhirnya terjadi aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan, pembakaran bahkan penjarahan.
“Pemicu kemarahan massa pada aksi Agustus menurut Tempo adalah sosok Ahmad Sahroni. Ini menjadi petunjuk awal bagi Polri untuk mengusut lebih dalam,” ucap dia.
Selain itu, LPB Kota Bandung juga menantang Ahmad Sahroni untuk mempertanggungjawabkan perkataan dan perbuatannya yang dinilai sebagai pemicu kerusuhan yang mengguncang masyarakat itu.
Menurutnya, masalah ini penting untuk dibawa ke ranah hukum publik meski Ahmad Sahroni sudah dicabut statusnya sebagai anggota DPR RI.
“Mengenai aduan kepada yang sekarang sudah menjadi mantan anggota DPR RI yaitu Saudara Ahmad Sahroni yang sudah dicabut status anggota DPR-nya. Tapi itu secara politik. Secara hukum publik, saudara Ahmad Sahroni harus mempertanggungjawabkan tindak tanduknya kepada sebab akibat,” ungkap Indrajit.
Dalam laporannya ke Polda Jabar, ia menyebut bahwa Ahmad Sahroni telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan ujaran kebencian yang memicu ketegangan.
“Kalau kita berbicara mengenai lokus, ingat Ahmad Sahroni berbicara tolol kepada masyarakat di Republik ini melalui Undang-Undang ITE. Undang-Undang elektronik itu pada definisinya melalui Gawai dan di-share melalui internet. Maka lokus deliknya itu kita bisa melaporkan dimana saja,” beber dia.
Lebuh lanjut, Indrajit juga menantang Mabes Polri untuk menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum.
“Apakah Polri berani bersikap adil? Semua orang di mata hukum harus diperlakukan sama. Jangan hanya aktivis yang dibredeli. Ahmad Sahroni harus bertanggung jawab atas tindakannya,” beber Indrajit.
Dirinya meminta agar Mabes Polri tidak takut dalam menjalankan kewajiban mereka untuk menegakkan keadilan.
“Dan kepada Mabes Polri, kepada yang terhormat Bapak Sigit untuk bersikap equality before the law dan kepada setiap ahli bidang sosial dan politik tolong juga mengawal,” tutur dia.
Indrajit sendiri menegaskan, pihaknya berjanji bakal berkomitmen untuk mengawal laporan ini di Polda Jawa Barat dengan harapan bisa menjadi perhatian khusus dalam menangani kasus ini.
np