rekamjabar

Legislator Muda Yosa Octora Kupas Perda Kepemudaan

Bagikan:

Rekamjabar.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat Dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar) H.Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M a.k.a Aa Haji Yosa mengupas tentang kepemudaan melalui Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.

Legislator muda asal Kabupaten Kuningan ini mengatakan bahwa pertimbangan dalam penyusunan Perda ini bahwa keberhasilan Pembangunan Daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan saat mendatang dan terdapat 8 Asas Pelayanan Kepemudaan.

“Untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan”. terang Yosa

“Ada 8 Asas Pelayanan Kepemudaan yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, demokratis, keadilan, keterbukaan, kepedulian, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian” lanjut Yosa

Dalam Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan terdapat Tujuan, Arah Strategi, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Pelaksanaan.

Tujuan

Tujuan Pedoman Pelayanan Kepemudaan adalah sebagai dasar untuk :

Penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi Pemuda, Perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab, Pembinaan kepada Pemuda dan perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu

Arah dan Strategi

Pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas; meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah Provinsi, bangsa dan Negara

Strategi Pelayanan Kepemudaan untuk arah yang telah ditentukan dilakukan melalui :

Arah 1 :

Kompetisi dan apresiasi pemuda; peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki

pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas dan berorganisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Arah 2 :

Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pemuda, perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan, penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungan

Ruang Lingkup

Pedoman Pelayanan Kepemudaan mencakup :

Pelayanan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di daerah Provinsi Pelayanan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan di Daerah Provinsi

Perencanaan

Dalam rangka mendukung perencanaannya Perangkat Daerah melakukan :

Inventarisasi dan Identifikasi Minat, Bakat serta Potensi Pemuda, invetarisasi dan identifikasi kebutuhan, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional, pengkajian dan penetapan standar, pedoman dan bimbingan teknis secara berjenjang dengan berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan Pemerintah

Pelaksanaan

Pelaksanaan Pelayanan Kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan dilakukan

melalui fasilitasi :

– penyadaran dalam menghadapi dan mengurangi resiko dampak perubahan sosial

dan membangun kepeloporan pemuda dengan bentuk :

– penguatan kesadaran wawasan kebangsaan

– Penguatan mental spiritual,

– pelestarian budaya daerah,

– pelestarian lingkungan dan

– pemahaman kemandirian ekonomi,

Pelaksanaan (Lanjutan)

Pelaksanaan Pelayanan Kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan dilakukan melalui fasilitasi pemberdayaan pemuda dilaksanakan untuk menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda dengan bentuk peningkatan ilmu Pengetahuan dan teknologi, penumbuhkembangan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan jasmani dan rohani, peningkatan apresiasi terhadap seni, dan khasanah budaya daerah, serta lingkungan dan penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

***

(mr)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top