Rekamjabar.com (Kuningan) – Polres Kuningan menetapkan sopir mobil dinas Bupati Kuningan berinisial UK sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang merenggut dua korban jiwa di Jalan Raya Sindangagung, Senin (3/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia menegaskan bahwa sopir mobil dinas Bupati itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi yang menyaksikan kejadian. (Sopir UK) sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan, UK kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Vino.
Menurut keterangan AKP Vino Lestari, sopir mobil dinas bupati dikenakan pasal 310 UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
“UK dikenakan pasal 310 UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, ia dianggap lalai (dalam berkendara). Ancaman hukumannya enam tahun,” kata Vino.
Lebih lanjut, AKP Vino menjelaskan tabrakan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan tersebut diakibatkan oleh sopir yang mengantuk.
“Kendaraan dinas Bupati sedang malaju dari timur bersama mobil patwal dan mobil Kalak BPBD di belakangnya. Tiba-tiba mobil yang ditumpangi Bupati belok arah ke kanan menghajar motor dari arah berlawanan dan menabrak bengkel dan beberapa motor yang sedang terparkir,” ungkap Vino.
Atas kejadian ini, dua orang berinisial J dan IK meninggal dunia dan satu orang berinisial EW (43) luka berat dan tengah menjalani perawatan di RS Umum 45 Kuningan. Korban meninggal dunia adalah pemotor yang tertabrak dari arah berlawanan, sedangkan korban luka berat tertabrak saat sedang berada di bengkel las.
Korban EW (43) mengalami luka dibagian kepala, patah tulang di kaki kanan yang saat ini sedang mendapatkan perawatan intens di RSUD 45 Kuningan.
Bupati Acep Purnama Takziah ke Rumah Duka
Bupati Kuningan Acep Purnama mengunjungi rumah duka korban kecelakaan yang melibatkan dirinya pada Senin siang (3/4/2023). Korban meninggal merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Acep hadir didampingi oleh sang istrei Ika Siti Rahmatika, Sekda Dian Rahmat Yanuar, dan Kabag Kesra Protokol, serta jajaran pemerintahan lainnya pada Senin malam (3/4/2023).
Dalam keterangannya, Acep Purnama menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus meminta maaf atas insiden yang terjadi yang menyebabkan meninggalnya pasangan suami istri itu.
Selain itu, ia juga menceritakan kronologi kejadian versi dirinya kepada keluarga korban. Ia mengaku sedang terlelap dan tiba-tiba mobil berguncang.
“Nuju kajantenan ge abdi teu apal nanaon, begitu tos kajantenan, abdi ge kabuntang-banting. Mobil kunaon? tabrakan? (Waktu kejadian, saya tidak tahu apa-apa. Begitu sudah terjadi, saya ikut terbanting, berfikir ini kenapa, tabrakan atau gimana?),” cerita Acep dalam bahasa Sunda.
Lebih lanjut, Acep Purnama mengatakan dirinya akan menanggung segala biaya yang telah dikeluarkan dan mengganti kerugian serta akan menanggung biaya bagi anak-anak korban.
Diketahui bahwa korban meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan pembiayaan orangtua, kedua anak korban tengah menempuh jenjang sekolah di tingkat SMA dan SMP, sedangkan satu lainnya masih bersekolah di PAUD.
(Hafidz)