Rekamjabar.com (Bandung) – Satreskrim Polrestabes Kota Bandung melakukan razia di kawasan saritem dan mendapati puuhan pekerja seks komersil (PSK) yang sedang mangkal di Saritem. Razia yang digelar pada Kamis (18/5/2023) malam kemarin, polisi berhasil mengamankan 29 orang pekerja seks komersil (PSK) dan 2 mucikari.
“Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dalam keterangannya dikutip dari DetikJabar, Sabtu (19/5/2023).
Menurut keterangan Budi Sartono, para mucikari memasang tarif untuk satu orang PSK dengan harga Rp 200-250 ribu. Para pelaku mucikari dan PSK membagi keuntungan dari setiap pelanggan yang datang.
Budi mengungkapkan bahwa razia itu dilakukan sebagai bagian dari re-check karena Saritem pernah dijadikan tempat prostitusi sebelumnya.
“Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Kadinsos akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut,” tutup Budi.
Sumber: DetikJabar
(Hafidz)