Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Kepala Desa Karangsari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan dan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangsari diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan intimidasi kepada bacalon perangkat desa sehingga adanya penundaan sepihak perekrutan.
Kekosongan salah satu perangkat di Desa Karangsari tersebut dikarenakan pensiunnya kepala dusun (Kadus) Pahing 2, dilakukan penjaringan perangkat desa sebagai penggantinya.
Namun, dalam penjaringan perangkat desa tersebut para pemuda karangsari menemukan banyak kejanggalan.
menurut para pemuda kejanggalan pada tahap pengumuman pendaftaran yang tidak terbuka, mengakibatkan sosialisasi tidak tepat sasaran .
“seharusnya panitia perekrutan harus menempelkan di tempat-tempat yang strategis yang sering dilalui oleh masyarakat, bukan hanya di tempel di kaca balai desa saja.” ujar Dio
“Pengumuman tertutup ini akan mengubur calon-calon yang potensial. Beruntungnya saya mengetahui pengumuman itu secara tidak sengaja” tambah Dio Nurdiansah kepada rekamjabar.com . Senin (14/10/2024)
Pengumuan pendaftaran kepala dusun dibuka mulai tanggal 02 – 08 Oktober 2024 di tempelkan oleh panitia yang ditunjuk oleh Kepala Desa Karangsari Sahidin, diantaranya Kepala BPD (Dodi Sobari), perwakilan perangkat desa (Nanang) dan yang seharusnya perwakilan dari tokoh masyarakat diisi LPM, Aen.

Dalam proses seleksi administrasi ini para pemuda Desa Karangsari langsung mengawal setiap tahapanya agar bisa berjalan sesuai dengan Regulasi yang berlaku.
Muncul 2 (dua) nama pendaftar untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut diantaranga Yoga Putra Pratama dan Alek Rido.
Namun, ditemukan kembali kejanggalan pada tahapan hari terakhir pendaftaran, tepatnya tanggal 08 Oktober 2024. tiba-tiba salah satu calon atas nama Yoga Putra Pratama mendapatkan surat peryataan tidak lolos administrasi dikarenakan domisili yoga kurang dari 1 Tahun.
“yang saya baca aturan tersebut sudah tidak berlaku, dan saya juga melaporkan ke Kecamatan Darma menegaskan bahwa aturan ini sudah tidak berlaku karena bertentangan, sila ke empat – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “ Ucap Yoga setelah menanyakan ke Kecamatan
Tak mau kalah, Kepala Desa yang telah menunjuk Panitia Perekrutan tiba-tiba mengeluarkan surat pernyataan sendiri untuk tetap melakukan perekrutan ini dengan Undang-undang yang lama.
“Setelah panitia dan Kepala Desa ditegur oleh pihak kecamatan karena kurang Update dalam regulasi ini, saya didatangi Oleh Kepala desa dan salah satu Panitia memaksa saya untuk mencabut berkas pendaftaran saya dan diiming-imingi sebagai Ketua Bumdes atau Staff Kesra. Terus Terang saya merasa diintimidasi” lanjut Yoga Putra Pratama
Dengan kejadian tersebut dari mulai keterlibatan Kepala Desa karangsari (Sahidin) berupaya menggugurkan tahap administrasi atas nama Yoga Putra Pratama dengan keputusan yang berlawanan dengan regulasi, sampai intimidasi pemaksaan mencabut berkas kepada Yoga Putra Pratama.
Pemuda Desa Karangsari melakukan Audiensi dengan Ketua BPD Dodi Sobari, sekaligus Ketua Pelaksana pada bada isya hari Sabtu, 12 Oktober 2024
“Kami selaku pemuda desa Karangsari tidak memihak kepada calon manapun, karena dalam perekrutan ini sudah jelas ada regulasinya serta tahapan-tahapan yang berlaku, siapapun yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut itu terpilih karena kemampuan diri sendiri dan administrasi yang memenuhi syarat. Kami hanya memperjuangkan regulasi yang berlaku. Jangan Semena-mena dalam menjalankan pemerintahan.” tegas Naufal Purnama pada audiensi

Dari hasil audiensi, Ketua Sobari mengabarkan bahwa tahapan perekrutan tahapan akan diserahkan pada pihak ketiga.
“Perekrutan ini akan di serahkan kepada kecamatan, karena terindikasi salah satu panitia memiliki keberpihakan kepada salah satu calon, juga keterlibatan kepala desa yang telah menunjuk kami sebagai panitia” ucap Dodi Sobari dalam memimpin Audiensi.
**
(mr)