Bandung, Rekamjabar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi melarang penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOl) mulai 2 Januari 2026. Hal itu berlaku bagi seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Subang Jawa Barat yang diterima Rekamjabar, Jumat (31/10/2025).
Ia meyebut, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat. Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu. Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ucap dia.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.
Ia menilai bahwa dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.
Dari pihak AQUA Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru.
(np)
1 thought on “Dedi Mulyadi Tegas Larang Truck Odol Mulai 2026”
Pingback: Masyarakat dan Pemerintah Angkut Bertruk-truk Sampah dari Sungai Citarum