Rekamjabar.com (Sumedang) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Jabar untuk memusnahkan barang kena cukai ilegal yang dibawa oleh 12 truk. Pemusnahan tersebut dilakukan saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Hari Ulang Tahun ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat , dan Hari Ulang Tahun ke-105 Pemadam Kebakaran di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Kamis, (20/06/24).
Barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal 9.658.735 batang, 29 kilogram tembakau iris dan cairan rokok elektrik (7.804 botol). Barang-barang ini diperkirakan bernilai Rp 11,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,35 miliar. Selain itu, minuman alkohol berbagai jenis sebanyak 640 botol dan 123 liter, dengan nilai perkiraan Rp 40 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 45,79 juta.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli mengatakan “Pemusnahan barang ilegal cukai kurang lebih diangkut 12 truk terdiri rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik, dan minuman keras,” ujar Yudia.
Baca: 12 Truk Berisi Barang Cukai Ilegal Dimusnahkan
Yudia berharap jajaran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar selalu mengawasi kondisi dan dinamika di wilayahnya untuk menjaga stabilitas dan keamanan dengan mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Yudia mengatakan, “Mari jadikan peringatan hari ulang tahun di tahun 2024 ini sebagai refleksi untuk bersikap semakin tegas namun tetap humanis dan proaktif dalam mengawasi kondisi dan dinamika di wilayah masing-masing untuk menjaga stabilitas dan keamanan.” pungkasnya.
Baca Juga: Empat Orang Pelajar Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Satu Orang Hilang
Sementara itu menurut Finari Manan, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, pemusnahan BMMN ini merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di daerah Bandung Raya seperti Sumedang, Garut, Bandung dan Cimahi yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan dari Juli 2021 hingga Mei 2024.” ujar Finari.
Menurut Finari, nilai barang diperkirakan 12 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara sebesar 6,39 miliar rupiah. (niko)