Rekamjabar.com (Kuningan) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman mengaskan bahwa Caleg, Timses dan masyarakat bisa dikenakan hukuman jika terbukti melakukan serangan fajar atau politik uang kepada masyarakat pada hari tenang pemilu dari tanggal 11-13 Februari 2024.
Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai awak media usai melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 bersama Forkopimda dan para pengawas se-Kabupaten Kuningan di Pandapa Paramarta pada Sabtu (11/02/24).
Baca: Siap-siap Caleg Dipenjara Jika Ada Serangan Fajar Jelang Pencoblosan
“Kalau ada serangan fajar, silaturahmi caleg ataupun timses ke masyarakat dan hal-hal lainnya di hari tenang, hukumannya berat bia penjara 3 tahun dan denda 48 juta.” ujarnya.
Serangan Fajar sendiri merupakan istilah populer dari politik uang yang biasa terjadi di masa Pemilu dan diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Pasal tersbut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”
Disitu tertulis “Siapapun” artinya entah Caleg, Partai, Timses termasuk masyarkat juga bisa dikenakan hukuman tersebut.
Selengkapnya: Hajar Serangan Fajar
Disamping itu ia juga mengatakan di masa tenang Pemilu kali ini pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan untuk meminimalisir adanya serangan fajar dan politic money yang kemungkinan terjadi, karena menurutnya kecurangan rawan terjadi pada masa tenang.
“Besok mulai memasuki hari tenang, kami akan mengoptimalkan pengawasan dari potensi adanya politic money dan kecurangannya lainnya, kan titik rawannya itu di masa tenang.” tuturnya.