Anggota DPRD Jabar Yosa Sosialisasikan Perda Jasa Lingkungan Hidup

Anggota DPRD Jabar H.Yosa Octora Santono bersama Pengurus dan Anggota ASAD LDII Kuningan Pasca Kegiatan CAI dan Penyebarluasan Perda. Foto : rekamjabar/danil rizik bilah

Bagikan:

Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran, Kota Banjar) Fraksi Partai Demokrat H.Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M a.k.a Aa Yosa selepas pulang Ibadah Haji berlanjut bersilaturahmi sekaligus menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama Pengurus dan Anggota Persinas ASAD LDII Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah kegiatan CAI (Cinta Alam Indonesia) bertempat di Aula As-Shobur LDII Kabupaten Kuningan, Kamis (20/07/2023)

Baca Juga : https://rekamjabar.com/tphd-h-yosa-alhamdulillah-jemaah-haji-kloter-03-kuningan-tiba-dengan-selamat/

Menurut A Yosa  terdapat beberapa peran pemerintah dan peran masyarakat yang tercantum dalam Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, diantaranya :

Peran Pemerintah
  1. Memfasilitasi Pelaksanaan Jasa Lingkungan Hidup
  2. Monitoring dan Evaluasi
  3. Pengembangan Kelembagaan Jasa Lingkungan Hidup
  4. Membentuk Sistem Informasi Jasa Lingkungan Hidup
  5. Melakukan Koordinasi
  6. Kerja Sama
Peran Masyarakat
  1. Berkontribusi terhadap lingkungan hidup
  2. Pengawasan sosial
  3. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau
  4. Penyampaian informasi dan/atau laporan

“Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan nonhayati” terang A yosa

“Kami berharap pasca kegiatan CAI (Cinta Alam Indonesia) dan Penyebarluasan Perda Jasa Lingkungan hidup ini kita semua dapat menjaga lingkungan, terlebih Kabupaten Kuningan banyak sekali potensi alam yang ASRI, banyak konservasi alamnya, kita harus jaga bersama-sama” tandas A Yosa

Diakhir acara A Yosa memberikan apresiasi dan hadiah kepada salah satu Anggota ASAD Kuningan bernama Jamal yang berhasil meraih Mendali Perak cabang olahraga Pencak Silat dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XIII Jabar.

Unduh Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup :https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/6047

 

***

(M.Ramdan)

1 thought on “Anggota DPRD Jabar Yosa Sosialisasikan Perda Jasa Lingkungan Hidup”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top