rekamjabar

Dedi Mulyadi Sebut Hukuman Pidana Kerja Sosial Lebih RIngankan Beban Negara

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Rekamjabar/np.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa hukuman pidana berupa kerja sosial dapat mengubah perilaku terpidana menjadi lebih baik dam produktif.

Hal itu diutarakan Dedi sebagai samnbutan baik atas perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Menurut KDM, sapaan Dedi Mulyadi, penerapan pidana kerja sosial merupakan mimpinya yang terwujud.

Menurutnya, pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata KDM, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat meringankan beban anggaran negara, terutama lapas. Dengan hukuman sosial, jumlah penghuni lapas akan berkurang sehingga mengurangi anggaran makan dan minum.

“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya. Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Kabupaten Bekasi (5/11/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun

Baca Juga: Ini Kata KDM Soal Dikritik Bukan Gubernur Melainkan Content Creator

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menuturkan, salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat,” ucap Asep.

Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

“Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan,” kata Asep.

(np)

0 thoughts on “Dedi Mulyadi Sebut Hukuman Pidana Kerja Sosial Lebih RIngankan Beban Negara”

  1. Pingback: Selain Jadi Gubernur, Dedi Mulyadi Juga Resmi Jadi Ketua DHD BPK 45 Jawa Barat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top