rekamjabar

Dedi Mulyadi dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Rekamjabar/np.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Penandatangan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Selasa, 4 November 2025.

Ia mengatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” kata Dedi dalam keterangan resminya di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.

“Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” ucap dia.

Baca Juga Ini Kata KDM Soal Dikritik Bukan Gubernur Melainkan Content Creator

Bacas Juga: Pemdaprov Jabar Siapkan Lima Kantor Wilayah sebagai Pusat Komando Penanganan Bencana*

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana menyatakan, Jawa Barat menjadi pionir penerapan sanksi sosial di Indonesia menjelang pemberlakuan KUHP baru. Ia menjelaskan, hukuman sosial hanya diberlakukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.

“Ini adalah pendekatan baru dalam KUHP, di mana pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, bukan hukuman penjara. Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Kami akan sesuaikan dengan kondisi lokal, misalnya membantu dinas perhubungan, pekerjaan lapangan, atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat,” jelas Asep.

Selanjutnya, untuk mantan pelaku pidana, Kejaksaan menyiapkan program “Berdaya dan Berkarya”. Program tersebut membantu mantan pelaku pidana memperoleh keterampilan baru setelah menjalani sanksi sosial. Dengan begitu, proses reintegrasi sosial lebih cepat.

“Tujuannya agar setelah kembali ke masyarakat, mereka punya modal dan keterampilan. Bisa jadi pengusaha sepatu, _laundry_, atau usaha kecil lain sesuai minat dan kebutuhan daerah,” tutur dia.

(np)

3 thoughts on “Dedi Mulyadi dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun”

  1. Pingback: Dedi Mulyadi Sebut Hukuman Pidana Kerja Sosial Lebih RIngankan Beban Negara

  2. Pingback: Kendalikan Operasional Angkutan Barang Hasil Tambang, Dedi Mulyadi Intgrasikan Kebijkana Trnasportasi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top